Gresik, potretrealita.com – Aneh bin ajaib, dikonfirmasi terkait adanya dugaan pelepasan 4 tersangka dalam kasus psykotropika jenis Pil Double L, Kanit Reskrim Polsek Kedamean Polres Gresik, Bapak Khotib malah menanyakan terkait narasumber awak media.
Dalam konfirmasi awak media menanyakan terkait adanya dugaan pelepasan 4 tersangka dalam kasus psykotropika jenis Pil Double L diantaranya berinisial AN, A, R dan Y.
Dalam ketetangan narasumber, keempat pria tersebut ditangkap oleh Polsek Kedamean pada tanggal 20 Juni 2024 di Lemah Putih, Kec. Wringin Anom, Kab. gresik dengan barang bukti 5 tik Pil Double L.
Namun sayang, selang sehari, pada tanggal 21 beredar kabar dikalangan masyarakat bahwa keempat tersangka sudah dapat menghirup udara segar setelah adanya dugaan penggelontoran anggaran senilai Rp. 30.000.000.
Untuk melengkapi pemberitaan agar berimbang, awak media melakukan konfirmasi terhadap Kanit Reskrim Polsek Kedamean, Bapak Khotib. Bukannya menjawab konfirmasi awak media, sang Kanit malah bertanya terkait narasumber dari awak media.
“Identitas sumber informasi?,” tanya Kanit Reskrim Polsek Kedamean saat dikonfirmasi awak media, Minggu (30 Juni 2024).
Meskipun sudah dijelaskan tentang kode etik jurnalistik dan juga UU Pers terkait awak media yang tidak dapat membuka identitas narasumber, namun kanit kembali menanyakan perihal narasumber.
“Iya monggo diperjelas yang kasih info saja,” balasnya melalui pesan Whatsapp.
Sebagai tupoksinya, awak media wajib melakukan konfirmasi terhadap pejabat terkait sebelum melakukan pemberitaan. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Bapak Khotib.
Beliau terkesan enggan menjelaskan terkait konfirmasi awak media. Hal ini tentunya terbalik, yang dikonfirmasi malah balik konfirmasi, seakan – akan ada yang ditutup – tutupi.
Sesuai arahan Kapolri, Jendral Listyo Sigit, setiap pejabat kepolisian wajib menjawab konfirmasi dari awak media. Namun, Kanit Rekrim Polsek Kedamean seolah – olah enggan mematuhi arahan Kapolri. (Sya)