Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 22 Mei 2024 14:00 WIB ·

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Depan Warkop Green Jl. Tanjung Sadari


 Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Depan Warkop Green Jl. Tanjung Sadari Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan satu pelaku curanmor berinisial M F R D, (18) warga Surabaya. Sementara dua pelaku lainya inisial A dan N masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Pelaku saat menjalankan aksi mencuri motor didepan sebuah warkop Green Jalan Tanjung Sadari, Kota Surabaya.

Informasi yang dihimpun kejadian pencurian sepeda motor pada Jumat (10/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wiliam Cornelius Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan, saat itu, korban H memarkirkan sepeda motor Honda beat miliknya didepan warkop Green Jalan Tanjung Sadari, Kota Surabaya.

“Saat ditinggal ngopi korban kaget sepeda motor miliknya sudah tidak di tempat.” ungkap Iptu Suroto, pada Rabu (22/5/2024).

Mengetahui motornya hilang korban sempat mencari di sekitar lokasi kejadian namun tidak di temukan, lantas korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Setelah adanya laporan dari korban, pada Sabtu 11 Mei 2024, Petugas Unit IV Satreskrim saat itu melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP.

Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib, Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 pelaku M F R D yang berada di Surabaya.

Dari pengakuan pelaku motor hasil curian dipergunakan untuk dugem dan beli minum-minuman keras.

Pelaku juga mengaku saat melakukan aksi pencurian tersebut, bersama rekannya N (DPO) dan A (DPO), kedua rekannya bertugas sebagai penjual dari hasil curian sepeda motor lalu hasil penjualannya dibagi bertiga.

Barang bukti yang disita dari korban satu bendel fotocopy STNK SPM Honda beat tahun 2022 nopol L 4055 ABJ, satu bendel fotocopy BPKB SPM Honda beat tahun 2022 nopol L 4055 ABJ, satu bendel Surat keterangan dari finance, dan satu rekaman CCTV kejadian.

Kemudian disita pelaku satu kaos warna hitam sesuai CCTV, satu celana pendek warna coklat sesuai CCTV, dan satu unit Handphone.

Atas perbutanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 (Tujuh) tahun. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengamat Muda Kecam Keras Yang bukan Aktivis Jadi Profokator Kegaduhan di Kota Surabaya, Segera Tangkap Semua

31 Agustus 2025 - 07:21 WIB

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Jombang Nyatakan Sikap Dukung Pemerintah dan Jaga Kamtibmas

30 Agustus 2025 - 12:36 WIB

Pembeli Tanah Masih Misterius, Nasib Petani Di Mojokerto Tak Menentu

30 Agustus 2025 - 12:31 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar Bakti Sosial dan Jalan Santai bersama Dharma Wanita

30 Agustus 2025 - 09:13 WIB

Polres Mojokerto Gelar Doa Bersama, Santunan Anak Yatim dan Bakti Sosial Bersama Ojol dan Bentor

30 Agustus 2025 - 08:40 WIB

Polres Gresik dan Komunitas Ojol Bersatu, Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan

30 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!