Menu ✖

Mode Gelap

Kriminal · 18 Mei 2024 08:54 WIB · waktu baca 1 menit

Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging


 Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging Perbesar

Ngawi, Potretrealita.com – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur bersama Perhutani berhasil mengungkap kasus illegal logging di kawasan hutan jati RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2 .

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka illegal logging, berikut menyita sejumlah barang buktinya.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono S.H., S.I.K., M. Si. dalam konferensi pers di depan kantor media center Humas Polres Ngawi mengatakan, awal ditangkapnya 3 tersangka karena ada laporan dari pihak Perhutani Ngawi.

“Setelah kita menerima laporan dari Kantor Perhutani Ngawi, terkait adanya pencurian kayu jati di RPH Ngantepan, Pitu, kami bersama dengan Perhutani langsung menyisir wilayah hutan tersebut dan menemukan 22 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran,” tutur Kapolres Ngawi, Kamis (16/5/2024)

Ia menjelaskan setelah melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan maka berhasil mengungkap kasus, serta mengamankan 3 orang tersangka. Sementara 5 orang lainnya masih buron.

“Kami lakukan penangkapan setelah bukti di lapangan cukup, 3 orang sudah diamankan, sedang untuk 5 orang yang identitas sudah ada saat ini DPO, ” tambahnya.

Adapun 3 tersangka yang berhasil diamankan polisi yakni inisial L bin I seorang residivis (39), AS bin P (46), N als S bin P (43). Ketiganya merupakan warga Ngawi.

“Pelaku saat ini ditahan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Argo.

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 ( satu) unit sepeda Yamaha Jupiter, 2 (dua) unit senso, 22 (dua puluh dua) batang kayu jati berbagai ukuran

Atas kasus ilegal loghing ini, para pelaku bisa di jerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tebtang cipta kerja.

“Ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 5 tahun penjara,” tutup AKBP Argo didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial, Kasat Reskrim AKP Joshua dan Kasihumas Iptu Dian. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mitigasi, Kapolres Sumenep Cek Lokasi Tanggul Jebol di Desa Patean

21 Mei 2025 - 06:52 WIB

Wujudkan Asta Cita, Polres Ngawi Berbagi Makanan Bergizi dan Susu di Taman Kanak – kanak

21 Mei 2025 - 06:48 WIB

Sigap dan Tulus, Polwan Polres Bojonegoro Dampingi Calon Haji Lansia Menuju Bus

21 Mei 2025 - 06:44 WIB

Ormas ASB Bersama Pemuda Indonesia Akan Laporkan PT GAS, Pegawai Tanpa di Bekali BPJS

21 Mei 2025 - 06:39 WIB

Hampir Setahun Laporan ABD Rohim Mangkrak di Polda Jatim Atas Kasus Pemalsuan Surat Tanah

21 Mei 2025 - 06:35 WIB

Polemik Permintaan Uang Rehabilitasi Di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

21 Mei 2025 - 03:48 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!