Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Blitar · 9 Mei 2024 14:37 WIB ·

Polres Blitar Berhasil Amankan Pengedar Ganja Kering dan Dobel L


 Polres Blitar Berhasil Amankan Pengedar Ganja Kering dan Dobel L Perbesar

Blitar, Potretrealita.com – Polres Blitar Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya ( Okerbaya ).

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan Dua tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar.

Selain itu, Satrenarkoba juga berhasil menyita barang bukti berupa Daun Ganja kering 13,738 Kilogram dan 4.944 Pil double L dalam kemasan berupa 13 paket ganja dengan berat satu kilogram lebih per paket, dengan nilai sekitar Rp 130 juta.

Kapolres Blitar , AKBP Dr. Wiwit Adisatria, dalam koferensi persnya mengatakan pengungkapan kasus ini adalah salah satu bukti bahwa Polres Blitar Polda Jatim senantiasa berkomitmen dalam memerangi Narkoba.

“Dua tersangka yang kita amankan berinisial RDK dan NC yang mana keduanya mempunyai peran yang berbeda,”ujar AKBP Wiwit saat konferensi pers, Senin (6/5).

Kapolres Blitar juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Blitar demi menyelamatkan generasi bangsa.

“Dengan berhasilnya penangkapan ini, mengirimkan pesan yang jelas bahwa Polres Blitar tidak akan toleransi segala bentuk aktivitas ilegal terkait dengan narkotika di wilayah kabupaten blitar,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Saat ini, keduanya telah diamankan di tahanan Mapolres Blitar dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 5 miliar untuk tersangka RDK, dan hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk tersangka NC. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

TP PKK Simokerto Susun Program Kerja 2026, Perkuat Peran Keluarga dan Pemberdayaan Masyarakat

21 Januari 2026 - 08:01 WIB

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Aktivis Mojokerto Lapor Polisi

21 Januari 2026 - 07:53 WIB

Polres Ngawi Perkuat Pengawasan SPPG Demi Pelayanan Gizi Berkualitas

21 Januari 2026 - 06:08 WIB

Kondusifitas Jadi Prioritas, Wakapolres Jember Kompol Ferry Dharmawan Gelar Patroli Malam

21 Januari 2026 - 06:02 WIB

Pekan Pertama Menjabat, Kapolres Pasuruan Kota Jalin Silaturahmi dengan Wali Kota

21 Januari 2026 - 05:56 WIB

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

21 Januari 2026 - 05:50 WIB

Trending di Internasional
error: Content is protected !!