Surabaya, potretrealita.com – Tertekan dengan beban psikologis yang semakin dalam, salah satu orang tua korban Pencabulan Terhadap Anak bernama Siti Alfiah (34), mengeluhkan kinerja Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Ini proses hukumnya kok lama, sampai sekarang Terlapor yang bernama Adi ini tidak juga ditangkap,” ujar Siti Alfiah (34) selaku orang tua dari anak berinisial VA kepada media ini, Senin (29/04/2024) siang.
Ia memaparkan kronologis kejadiannya, dimana pada hari Jum’at, tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 12:00 WIB telah terjadi Pencabulan Terhadap Anak di rumah kos Jalan Babatan Surabaya.
“Saya awalnya tau saat didatangi oleh orang tua korban lainnya dan menanyakan, apakah anak saya yang membuka situs porno serta menyarankan agar anak saya ditanyakan juga apa pernah bermain ke rumahnya Adi ini,” ungkapnya.
Keesokan harinya, Siti Alfiah menanyakan kepada anaknya. Setelah mendengar jawaban anaknya yang juga mengalami peristiwa Pencabulan, Siti Alfiah langsung Shock.
“Anak saya mengaku pernah dipegang dan dijilati kemaluannya, serta dipertontonkan video tidak senonoh. Kemudian dikasih uang 5 ribu rupiah dan disuruh jangan bilang siapa-siapa,” jelasnya.
Dan pada hari itu juga, Sabtu, tanggal 02 Maret 2024 sore, Siti Alfiah bersama orang tua korban lainnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya dan menerima Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/B/2/2/III/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.
“Karena korbannya 2 orang, maka Laporannya dijadikan satu. Dan 2 Minggu setelah laporan, tepatnya hari Selasa yang bertepatan dengan awal puasa dilakukan VER (Visum Et Repertum) ke Rumah Sakit Bhayangkara,” terang Siti Alfiah.
Seminggu kemudian seusai visum, kedua orang tua korban dipanggil oleh penyidik bernama Pak Gede dan ditanya-tanyakan kronologisnya, serta akan dilakukan psikologis pada tanggal 02 April 2024.
“Namun hingga saat ini, saya bersama orang tua korban lainnya tidak tau hasil Visumnya,” imbuh Siti Alfiah.
Lebih lanjut disampaikannya, jika korban dari Terlapor Adi ini sebenarnya ada 4 anak. Namun dua diantaranya tidak mau melapor, dan salah satunya juga sudah pindah.
“Oleh karena itu, saya mohon keadilan ditegakkan seadil-adilnya dan Terlapor Adi segera ditangkap,” pungkasnya. (*)