Surabaya, potretrealita.com – Beredarnya pemberitaan tentang penarikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) oleh penyidik, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Prasetyo angkat bicara.
Prasetyo menjelaskan, jika penarikan LP tersebut untuk direvisi sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dimana dalam Pasal 25 ayat (1) berbunyi : “Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau Walinya”.
“Sementara dalam LP sebelumnya, korban yang menjadi pelapor masih di bawah umur. Makanya ditarik untuk direvisi. Jadi, yang melapor walinya, yaitu Nenek Korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Prasetyo, Sabtu (20/04/2024) sore.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga meminta kepada rekan-rekan wartawan supaya bersabar dalam mengawal perkembangan perkara ini.
“Untuk proses hukumnya, kami sudah menaikkan perkara ini menjadi sidik, dan kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.
Selain menjelaskan kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengirimkan STTPL yang merupakan hak keluarga korban pencabulan. Dimana, tertulis jelas bahwa, pelaku yang dilaporkan oleh nenek korban pencabulan yakni berinisial K warga Indrapura Dapukan Surabaya yang berprofeai sebagai polisi di Polsek Sawahan. (Sya/redaksi)