Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 30 Mar 2024 02:11 WIB ·

Berkedok Restorative Justice, DPO Pelaku Curanmor Bernafas Lega


 Berkedok Restorative Justice, DPO Pelaku Curanmor Bernafas Lega Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Masih dalam suasana pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) malah dilakukan Restorative Justice.

Restorative Justice ini, diduga dilakukan agar DPO pelaku curanmor tersebut dapat bernafas lega atau lepas dari jerat hukum, tanpa memenuhi kaedah atau syarat – syarat agar dapat dilaksanakannya Restorative Justice.

Dari keterangan narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut mengatakan, Restorative Justice tersebut terjadi di Polsek Semampir Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada hari Rabu (27/03/2024) malam setelah Sholat Tarawih.

Adapun DPO dalam perkara curanmor tersebut berinisial W alias Wiwid asal Jatisrono Surabaya. Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terakhir di Endrosono Surabaya.

“Ada 3 laporan dengan 3 korban. Jadi, ketiga korban diminta hadir untuk bertemu dengan pihak keluarga pelaku di Polsek Semampir. Tentunya untuk perdamaian,” jelas narasumber.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku sudah menyiapkan kunci T. Dan itu ada dalam rekaman CCTV. Kalau masalah nominal, maaf saya tidak bisa menyebutkan mas,” lanjutnya.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kapolsek Semampir, Kompol Eko A.W dan diarahkan ke Kanit Reskrimnya, Iptu Eko.

“Saya tidak tahu mas. Karena tidak ada laporan ke saya. Nanti dihubungi kanit mas,” kata Kapolsek Semampir, Kamis (28/03/2024).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Semampir, Iptu Eko saat ditemui awak media menjelaskan kronologisnya, dimana terduga pelaku curanmor meminjam sepeda motor saudaranya, namun sudah beberapa hari tidak dikembalikan.

“Karena berhari – hari tidak dikembalikan, akhirnya dilakukan laporan. Setelah dikembalikan, korban datang ke Polsek melakukan pencabutan laporan,” terangnya, Jum’at (29/03/2024).

Namun, keterangan narasumber sangat berbeda dengan keterangan Kanit Reskrim. Terlebih, Kanit Reskrim tidak memberikan laporan kepada Kompol Eko, A.W selaku pimpinan di Polsek Semampir.

Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, sejumlah syarat dilaksanakannya restorative justice yakni bisa dilakukan jika:
1. Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan.
2. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
3. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.
4. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
5. Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.
6. Tersangka mengganti kerugian korban.
7. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, persyaratan umum, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif yakni meliputi materiil dan formil.

Persyaratan restorative justice materiil peraturan tersebut meliputi:
1. Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.
2. Tidak berdampak konflik sosial.
3. Tidak berpotensi memecah belah bangsa.
4. Tidak radikalisme dan sparatisme.
5. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
6. Bukan tindak pidana terorisme.
7. Bukan tindak pidana terhadap keamanan negara.
8. Bukan tindak pidana korupsi
9. Bukan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Sedangkan persyaratan umum yang berupa persyaratan formil sesuai peraturan tersebut meliputi:
1. Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkotika.
2. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana narkotika). (Sya)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM Trinusa Bekasi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pemkab Bekasi

16 September 2024 - 02:27 WIB

Kronologis Ricuhnya Antar Pengunjung Cafe Alcatraz

15 September 2024 - 07:04 WIB

Wushu Jatim Bawa Dua Emas di Wingchun Butterfly Sword Putra dan Putri

14 September 2024 - 13:25 WIB

Cooling System, Polrestabes Surabaya Perkuat Harmoni Jelang Pilkada 2024 Lewat “Jum’at Curhat” dan Bansos

14 September 2024 - 09:51 WIB

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Butir Okerbaya dan Tersangka Diamankan

14 September 2024 - 03:25 WIB

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

14 September 2024 - 03:21 WIB

Trending di Hukum