Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 20 Mar 2024 01:17 WIB ·

Diduga Lepas 2 Tersangka Narkoba, Kanit Reskrim Dan Kapolsek Semampir Beri Keterangan Berbeda


 Diduga Lepas 2 Tersangka Narkoba, Kanit Reskrim Dan Kapolsek Semampir Beri Keterangan Berbeda Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Beredar informasi bahwa Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkoba di Nyamplungan Surabaya pada hari Senin (18/03/2024).

Namun, selang sehari, pada hari Selasa (19/03/2024), beredar infoasi bahwa kedua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial BA dan BU sudah dapat menghirup udara segar.

Pulangnya kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, diduga adanya permainan uang senilai Rp. 20.000.000 yang dikeluarkan oleh pihak keluarga kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kapolsek Semampir, Kompol Eko A. W. Beliau menyampaikan bahwa, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, dimasukkan ke rumah rehab.

“Itu pulangnya lewat rumah rehabilitasi mas. Lebih jelasnya, anda hubungi Kanit Reskrim ya,” jelas Mantan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui telepon Whatsapp, selasa (19/03/2024) petang.

Selanjutnya, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kanit Reskrim Polsek Semampir menyampaikan bahwa, keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti. Yang 1 tidur dan yang 1 tengah duduk – duduk,” jelasnya melalui telepon Whatsapp dihari yang sama.

Iptu Eko meminta awak media untuk konfirmasi terhadap keluarga kedua tersangka terkait dugaan penggelontoran anggaran senilai Rp. 20.000.000 tersebut.

“Tidak ada itu mas. Tidak benar itu. Anda konfirmasi ke Uminya langsung kalau tidak percaya. Itu punya surat kuning (kartu ODGJ). Jadi waktu dimintai keterangan, keduanya hanya diam. Jadi, keesokan harinya kita pulangkan,” ungkapnya mengakhiri konfirmasi awak media.

Selang beberapa menit, Iptu Eko kembali menelepon awak media untuk mengajak ngopi – ngopi bareng.

“Ini barusan saya ditelepon Kapolsek untuk ngajak ngopi bareng sambil rokokan mas,” ajak Kanit Reskrim Polsek Semampir yang tidak dapat dipenuhi oleh awak media.

Sungguh aneh, orang yang tengah duduk – duduk dan tidur bisa ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi hanya berdasarkan informasi tanpa disertai barang bukti.

Tentunya apa yang dilakukan petugas kepolisian ini dapat membuat masyarakar resah. Bisa – bisa warga satu kecamatan Semampir yang ketahuan duduk – duduk dan tidur dibawa ke Mapolsek Semampir dengan tuduhan pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa didasari barang bukti. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 243 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Tanjung Perak Tindak 15 Kendaraan Besar Pelanggar Jam Operasional

7 November 2026 - 13:55 WIB

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Pasang 1.000 Alarm Motor Gratis dan Bagikan Makan Siang

7 November 2026 - 13:47 WIB

Razia Gabungan di Gresik Jaring 29 Orang, Hasil Skrining Temukan Positif HIV dan Sifilis

7 November 2026 - 13:40 WIB

Ketua L KPK H. Suja’i Hadiri HUT ke-16 Metro Soerya, Dorong Media Profesional dan Kawal Transparansi Publik

7 November 2026 - 13:34 WIB

HUT ke-16 Metro Soerya, Kapolsek Kenjeran Tegaskan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

7 November 2026 - 08:29 WIB

Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWM Gandeng Ulama Perkuat Kamtibmas dan Berantas Narkoba

6 November 2026 - 13:28 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!