Sidoarjo, Potretrealita.com – Sudah jatuh, tertimpa tangga’, itulah kondisi saat ini yang dialami oleh keluarga dari terdakwa berinisial NK (40), asal Desa Segodobancang, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang terjerat perkara hukum.
Pasalnya, pihak keluarga yang tidak tau proses hukum tersebut, merasa sangat kecewa dan tertipu oleh Sang Pengacara hingga mengeluarkan uang Puluhan Juta Rupiah, serta tidak puas dengan penegakan hukum yang menimpa suaminya.
“Uang tersebut saya peroleh dari berhutang, menggadaikan mobil, gadaikan sertifikat rumah dan jual tanah milik mertua,” ungkap istri NK bernama Fitria (36) didampingi anaknya yang kecil kepada media ini, pada hari Minggu (10/03/2024).
Fitria mengaku, awalnya mengeluarkan uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada pengacara pertama bernama Pak Amiran asal Nganjuk.
“Karena tidak ada kabar sama sekali selama satu bulan, maka saya cabut surat kuasanya,” terangnya.
Sedangkan uang selanjutnya diserahkan ke Pengacara bernama Agus Sholahuddin dari LBH Kosgoro, yang berkantor di Kantor Perpustakaan Jalan Dokter Sutomo No 19, Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Saya berikan uang tersebut secara bertahap, ada yang transfer dan ada yang tunai. Untuk transfernya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sedangkan uang dengan nominal besar @ Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) saya kasihkan secara tunai di dua kali pertemuan di Pengadilan. Dan sisanya cas, dengan nominal yang berbeda-beda selama persidangan,” ucapnya.
Menurutnya, uang yang sudah masuk ke pengacara Agus Sholahuddin diperuntukkan Pra Peradilan, ngasih ke Jaksa dan urusan lainnya.
“Namun faktanya, tidak ada Pra Peradilan maupun masuk ke Jaksa. Bahkan, suami saya sekarang di vonis 5 Tahun,” jelas Fitria.
Lebih lanjut disampaikan istri terdakwa NK, jika di sidang putusan pada hari Selasa, tanggal 05 Maret 2024, pengacara Agus Sholahuddin bahkan tidak datang ke pengadilan.
“Usai putusan, saya dipanggil Guntur bersama Wahid selaku JPU untuk meminta dan mengejar uang yang ada di pengacara Agus Sholahuddin supaya dikembalikan,” tandasnya.
Oleh sebab itu, Fitria beserta suami (terdakwa-red) berharap kepada para pengacara agar mengembalikan semua uang yang telah dikeluarkan. Hal itu dikarenakan tidak sesuai harapan yang telah disepakati bersama pengacara itu maupun dengan janji-janji manis selama proses hukum.
“Pokoknya, saya minta uang kembali. Jika tidak, maka saya akan menempuh jalur hukum,” tegas Fitria.
Perlu diketahui, bahwa terdakwa NK yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan dan sorenya membantu istrinya jualan kaki lima itu ditangkap polisi dari Polresta Sidoarjo, pada tanggal 14 Agustus 2023 sekitar jam 8 malam, di pinggir jalan Ronomenggolo, Desa Segodobancang, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
NK dituduh atas dugaan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHP terhadap seorang wanita yang mengalami keterbelakangan mental sejak kecil berusia 26 Tahun. (Red)