Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum Β· 4 Mar 2024 08:33 WIB Β·

Polres Madiun Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Truk Rokok, Tiga Tersangka Diamankan


 Polres Madiun Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Truk Rokok, Tiga Tersangka Diamankan Perbesar

Madiun, 𝐏𝐨𝐭𝐫𝐞𝐭𝐫𝐞𝐚π₯𝐒𝐭𝐚.𝐜𝐨𝐦 – Kasus perampokan truk pengangkut rokok di yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si saat konferensi pers membeberkan kronologis kejadian yang bermula pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di daerah Ds. Buduran, Kec. Wonoasri, Kab. Madiun tersebut.

Menurut AKBP Muhammad, pelaku berpura-pura sebagai anggota Polisi Lalu Lintas dan mengatakan kepada korban bahwa truk tersebut telah melanggar aturan lalu lintas.

Kemudian secara paksa menarik pengemudi ke dalam mobil Toyota Avansa dan memborgol serta menutup matanya dengan lakban.

“Motif pelakunya yakni mencegat truk korban dan pelaku menyaru sebagai polisi menyuruh korban untuk berhenti. Lalu korban dilakban diangkut melalui mobil Avanza menuju Cirebon” terang Kapolres Madiun, Sabtu (2/3).

Setelah membongkar muatan, truk box tersebut ditinggalkan di pinggir jalan raya di wilayah Cirebon.

Muatan berupa rokok berhasil dijual oleh pelaku sebanyak 219 karton dengan nilai mencapai Rp. 840.000.000. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3,1 miliar.

“Komplotan ini terbagi 2 tim, tim satu untuk eksekusi dan tim kedua untuk penjualan hasil perampokan. Pelaku yang tertangkap ini masuk dalam tim eksekusi, masing-masing pelaku ini dijanjikan 60 juta”,terang AKBP Muhammad.

Dari penangkapan ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu pelaku berinisial SPR, WW (residivis), dan AE. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian oleh aparat Kepolisian.

β€œPara pelaku bisa diringkus setelah Penyidik mendapatkan petunjuk, mendatangi tempat kejadian perkara, keterangan korban, dan rekaman CCTV yang ada di Tol” ungkapnya.

Selain menangkap 3 pelaku perampokan, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya handphone, seragam dinas polisi lalu lintas dan uang tunai sebesar Rp 7.100.000.

Pelaku yang ditangkap akan dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong

6 Juni 2025 - 09:34 WIB

Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 HPolda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

6 Juni 2025 - 08:36 WIB

Apresiasi Buruh Tani, Polres Situbondo dan Forkopimda Berbagi Sembako Usai Panen Raya Jagung

6 Juni 2025 - 08:32 WIB

Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H

6 Juni 2025 - 08:27 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan 51 Hewan Kurban Jelang Iduladha 1446 H, Wujud Kepedulian dan Komitmen Polri Presisi

6 Juni 2025 - 08:21 WIB

Apakah Oknum Kades Balik Terus Benar – Benar Kabur Dari Giri Raharjo Bersinar???

5 Juni 2025 - 11:17 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!