Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 26 Feb 2024 10:09 WIB ·

Ke Enam Pengguna Narkoba Berhasil di Ungkap Polres Bangkalan


 Ke Enam Pengguna Narkoba Berhasil di Ungkap Polres Bangkalan Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com – Kepolisian Reserse Narkoba Bangkalan berhasil mengamankan 6 orang warga Bangkalan dan Sampang.

Ke 6 ( Enam ) tersebut berinisial MRS ( 30 ), YCU ( 34 ), serta FI ( 48 ) ke tiga tersebut waga Tanjung Bumi Bangkalan. Sedangkan yang tiga IB ( 24 ), RS ( 34 ), FM ( 30 ) Merupakan warga Sampang.

Tersangka diamankan Kepolisian saat melakukan pesta narkoba jenis sabu yang bertempat dirumah kos berlokasi sekitar kecamatan Tanjung bumi Bangkalan

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasatnarkoba IPTU Kokoh Hari S, menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada MU (DPO) sebesar Rp.200.000. yang didapatkan dengan cara patungan untuk dikonsumsi bersama-sama. (Minggu, 25/2/2024)

“Jadi RS menyumbang sebesar Rp. 100.000.- dan IB menyumbang sebesar Rp. 100.000,- dan yang berangkat membeli sabu adalah FM untuk kemudian dikonsumsi bersama dan biar kuat begadang. Ada yang mengaku masih kali pertama mengkonsumsi, ada yang sudah kali kedua,” terang Febri.

Kronologi penangkapan tersebut terjadi pada kemarin malam (24/2/2024) oleh anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan usai memperoleh informasi adanya kawanan pria yang sedang pesta narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Saat penggerebekan, petugas memperoleh barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,30 gram terbungkus plastik klip putih, alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca berisi sabu sisa pakai dan korek api gas yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, keenam pria tersangka dikenai dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman minimal 4 tahun. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers

19 April 2025 - 04:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Pengamanan Serentak Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja di Surabaya

18 April 2025 - 12:57 WIB

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

18 April 2025 - 12:53 WIB

Patroli Dialogis dan Bakti Religi di Gereja, Polres Situbondo Beri Rasa Aman Jelang Perayaan Paskah

18 April 2025 - 12:50 WIB

Polresta Sidoarjo Bentuk Pokdarkamtibmas Wujud Sinergi Masyarakat dan Polri Ciptakan Kamtibmas Kondusif

17 April 2025 - 18:02 WIB

Amankan Ibadah Paskah, Polres Probolinggo Siagakan Personel di Gereja

17 April 2025 - 17:59 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!