Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 19 Feb 2024 08:37 WIB ·

Sales Alkes Nyambi Jadi Pengedar Narkotika Jenis Sabu


 Sales Alkes Nyambi Jadi Pengedar Narkotika Jenis Sabu Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Rumah di Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya digrebek oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu 07 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB.

Dari sana diamankan satu orang tersangka inisial DAS (32) asal Dukuh Kupang Barat Surabaya.

Ditangkapnya Sales alat kesehatan itu karena diketahui juga nyambi pengedar narkotika jenis sabu sabu.

Penangkapan dilakukan anggota setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya penjualan barang haram yang diduga dilakukan sales alat kesehatan ini.

Terbukti, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan padanya barang bukti 6 (enam) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat keseluruhan 1,226 gram, kotak rokok dan HP.

Kasat Resnarkoba Kompol Suriah Miftah menjelaskan, Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu 07 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB didalam rumah di Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DAS.

“Sabu seberat 1,226 gram dalam 6 poket plastik yang siap edar berhasil diamankan oleh anggota,” jelas Kompol Suriah Miftah, Minggu (18/2/2023).

Berdasarkan keterangan tersangka, yang dikutip memonews, dia mendapatkan Narkotika jenis sabu dari laki-laki yang inisialnya H (DPO).

Narkotika itu didapat dengan cara membeli sebanyak 1,5 gram seharga Rp 1.500.000,- dan sudah terbayarkan secara transfer.

“Sama seperti pelaku lainnya, maksud dan tujuan tersangka membeli Narkotika jenis sabu untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan uang,” pungkas Kasat Suriah.

Kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan guna membekuk bandar diatasnya. Untuk pelakunya akan dijerat
tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Gus)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Rungkut Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian di Apartemen Gunawangsa, Empat Orang Diamankan

22 Desember 2025 - 05:22 WIB

Kapolri Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di Stasiun Semarang Tawang

22 Desember 2025 - 04:14 WIB

Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Pelayanan Terpadu

22 Desember 2025 - 04:04 WIB

PPTK Bungkam, Proyek Drainase Rp200 Juta di Sampang Disorot GASI

22 Desember 2025 - 04:00 WIB

Motor Ojol Hilang di Parkiran Apartemen Gunawangsa, Tiga Security Ditetapkan Jadi Tersangka

22 Desember 2025 - 03:54 WIB

Banding Perdata Jadi Sorotan: Terdakwa Persetubuhan Anak Serang Balik Ayah Korban

21 Desember 2025 - 10:53 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!