Surabaya, Potretrealita.com – Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil menangkap tersangka judi online, pada hari kamis (25/01/24) di Giras jl.kedinding tengah Surabaya.
Satu tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial Ab Bin C, laki-laki, 43 tahun warga asal Jl. Kedingding tengah Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Krembangan Iptu Agung Suciono menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka Ab
“Menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Perjudian di Giras Kedinding tengah Surabaya. Disaat, Anggota Reskrim Polsek Krembangan mendatangi TKP dan berhasil menangkap tersangka Ab Bin C pada saat bermain judi online jenis slot Dragon dengan uang sebagai taruhan dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hijau tosca,” ungkapnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ab bin C, telah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana judi online dengan uang sebagai taruhan.Selain itu, mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hijau tosca, uang tunai sebesar RP 300 ribu, beserta ATM BCA dari tangan tersangka.
“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan mendekam di dalam sel tahanan Polsek Krembangan Surabaya,” Pungkasnya. (Mulyadi)