Surabaya, Potretrealita.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya, menggelar Press Conference di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya pada hari Senin (22/01/24) pukul 14.00 Wib.
Pada saat Press Conference di mulai Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Akbp Hendro Utaryo, di dampingi oleh Kanit PPA Akp Rina melalui Kasi Humas Akp Haryoko, memamerkan 4 orang tersangka pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Akbp Hendro Utaryo ke 4 orang tersangka ini berinisial, Me (43 tahun), Mna (17 tahun), Iw (43tahun) dan Mr (49 tahun) warga Jalan. Tempel Sukorejo 5 Kota Surabaya, dimana dari 4 orang tersangka yang melakukan tindakan pencabulan terhadap korban dibawa umur, yang merupakan satu keluarga dengan korban yang telah di cabuli oleh tersangka,” terangnya.
Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakuan pencabulan dari keluarganya, yang berawal dari kakak kandung kakak kandung korban berinisial Mna yang menyetubuhi korban sejak kelas 3 SD, kemudian ayah kandung korban berinisial Me. Kemudian, kedua paman korban Iw dan Mr juga melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memegang dan juga meremas payudara korban.
Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban namun korban saat sedang menstruasi, kemudian kakak korban memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban.
“Tersangka melakukan hal tersebut, dikarenakan keadaan rumah yang lagi sepi tidak ada orang dan pelaku khilaf ketika melihat pakaian korban yang pres body (mengundang hasrat) yang ahirnya tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya
Barang bukti yang berhasil di amankan yakni berupa 1 (satu) kaos pendek berwarna hitam dan 1(satu) celana berwarna hitam.
“Dari 4 orang tersangka tersebut, yang telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016,” pungkasnya. (gus)