Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum Β· 18 Jan 2024 09:10 WIB Β·

Polda Jatim Ungkap Motif Pemuda yang Ancam Tembak Capres Anies di TikTok


 Polda Jatim Ungkap Motif Pemuda yang Ancam Tembak Capres Anies di TikTok Perbesar

Surabaya, π‘·π’π’•π’“π’†π’•π’“π’†π’‚π’π’Šπ’•π’‚.π’„π’π’Ž – Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka AWK pemuda asal Kabupaten Probolinggo yang ditangkap karena komentarnya di TikTok yang mengancam Capres Anies Baswedan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dalam penanganan kasus ini, Penyidik Polda Jawa Timur juga memeriksa 3 orang saksi dan mendatangkan dua orang ahli.

β€œPenyidik juga mendatangkan dua orang ahli yaitu ahli ITE dan ahli Bahasa,”ujar Kombes Dirmanto kepada awak media, Rabu (17/1).

Adapun barang bukti yang disita penyidik, adalah satu bandel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, 1 unit ponsel jenis POCO X3 dan sebuah akun TikTok.

Sementara untuk motif melakukan tindakan itu, tersangka mengaku hanya spontan melontarkan kata bernada ancaman terhadap calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.

β€œTersangka ini setelah melihat akun TikTok kemudaian mengomentarai dengan nada ancaman kepada salah satu paslon, jadi spontan,”kata Kombes Dirmanto.

Ditegaskan oleh Kombes Pol Dirmanto, hasil dari pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pihak penyidik tidak menemukan bukti pada tersangka yang mengarah memiliki afiliasi dengan kelompok Politik tertentu.

Tersangka AWK yang diamankan oleh Polda Jatim bersama Bareskrim Polri pada hari Sabtu (13/1/24) itu kini terancam Pasal 29 UU ITE.

β€œAncaman hukumanya 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta,” ungkap Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim ini menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.

Ia meminta agar media sosial digunakan untuk hal – hal atau informasi positif yang dapat bermafaat bagi banyak orang.

β€œMarilah kita bermedsos yang baik dan bijaksana, tebarlah kebaikan disitu, tebarlah pendidikan disitu, jangan malah mengancam,” pungkas Kombes Pol Dirmanto. (Mulyadi)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Alasan BPJS Kesehatan Memutus Kerja Sama Dengan RS Petrokimia Gresik

23 September 2026 - 04:46 WIB

Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu Kawal Sengketa PHK hingga Tuntas, Hak Dua Pekerja Dipenuhi

22 September 2026 - 15:24 WIB

Cekcok Pasangan Kekasih Berujung Berdarah, Polisi Buru Pria yang Diduga Terlibat

22 September 2026 - 15:19 WIB

HUT Kapolres Madiun, LSM Trinusa Madiun Raya Tegaskan Komitmen Sinergi

22 September 2026 - 15:14 WIB

Diduga Catut Foto dan Identitas, Akun TikTok @slundupan8625 Dilaporkan ke Polisi

22 September 2026 - 14:10 WIB

Pengajian Akbar Sedekah Bumi Desa Pabean Hadirkan Gus Iqdam, GSN Edukasi Bahaya Narkoba

22 September 2026 - 14:01 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!