Surabaya, Potretrealita.com – Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun tersangka Hariyanto. Warga Jalan. Sumbo, Kecamatan Semampir. Kota Surabaya. Akhirnya tertangkap oleh Unit Resmob, pada hari Senin (8/01/24) kasus curanmor (Pasal 363 KUHP)*
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhammad Prasetyo melalui Kanit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Yudha menjelaskan penangkapan terhadap tersangka.
“Dari laporan korban yang berinisial S, (32) tahun, yang masih merupakan tetangga dari tersangka. Melaporkan kejadian tersebut, ke Unit Resmob. Lalu, atas adanya laporan Unit Resmob bergerak cepat untuk menangkap tersangka Hariyanto,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka Hariyanto, telah melakukan aksi pencurian nya di Kantor Kebersihan Pemkot Jl. Bunguran Kota Surabaya.
Kemudian Unit Resmob berhasil menangkapan tersangka berserta barang bukti 1 (satu) buah pembuka magnet, 2 (dua) buah mata kunci T, 1 (satu) buah kunci T.
“Lanjut Kanit Resmob, Tersangka Hariyanto juga merupakan residivis dengan kasus serupa di tahun 2019, tersangka Hariyanto ini juga pernah melakukan aksi curanmor di Jalan. Sencaki mendapatkan hasil satu buah sepeda motor Honda Beat,” lanjutnya.
“Kini tersangka di kenakan Pasal 363 KUHP dan mendekam di dalam sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” pungkasnya. (Mulyadi).