Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 25 Des 2023 07:34 WIB ·

Polres Sampang Berhasil Amankan Pembunuh Alm. Rozak Di Kalimantan Tengah


 Polres Sampang Berhasil Amankan Pembunuh Alm. Rozak Di Kalimantan Tengah Perbesar

Sampang, potretrealita.com – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH saat di temui awak media membenarkan bahwa Polres Sampang telah mengamankan seorang laki-laki bernama Liman alias Slebor usia (51 tahun) di kawasan Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimatan Tengah.

Ipda Sujianto menjelaskan bahwa Liman alias Slebor adalah pelaku kasus tindak pidana pembunuhan dengan korban bernama Rozak (35 tahun) warga Desa Masaran Kecamatan Banyuates Sampang – Jawa Timur pada bulan Juni 2023 kemarin.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menyampaikan bahwa Team Resmob Sat. Reskrim Polres Sampang yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Agung Prasetyo SH berhasil mengamankan tersangka Liman alias Slebor saat tidur dirumahnya yang berada di Pangkala Bun Kabupaten Kotawaringin Barat pada hari jum’at (22/12/2023) pagi.

Setelah diamankan oleh petugas, tersangka kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban Alm. Rozak langsung di terbangkan menuju Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang.

Lebih lanjut Ipda Sujianto menegaskan bahwa Liman alias Slebor sekarang sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang.

Penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang menjerat Liman alias Slebor dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (Sujai)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Safran To Open Morocco’s First Aircraft Engine Manufacturing Plant In Casablanca, King Mohammed VI Chairs Presentation Ceremony & Launch Of Construction Works Of The Complex

14 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Ketua Fric DPW Jatim Imam Arifin Soroti Maraknya Pencurian Kabel Telkom di Surabaya, Nilai Aparat Hukum Terkesan Tutup Mata

14 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Keamanan Surabaya Kian Memprihatinkan, Begal Bersenjata Tajam Rampas Dua Motor di Depan GOR Unesa

14 Oktober 2025 - 11:32 WIB

Polres Lamongan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

14 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Sambut HKGB ke-73, Bhayangkari Bojonegoro Gelar Bakti Sosial di SLB Putra Harapan

14 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Kriminalisasi Ormas Trinusa : Sidang Di Pengadilan Negeri Cikarang Ungkap Fakta Tak Ada Keterlibatan H. Rahmat Gunasin

14 Oktober 2025 - 10:36 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!