Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 25 Des 2023 07:34 WIB ·

Polres Sampang Berhasil Amankan Pembunuh Alm. Rozak Di Kalimantan Tengah


 Polres Sampang Berhasil Amankan Pembunuh Alm. Rozak Di Kalimantan Tengah Perbesar

Sampang, potretrealita.com – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH saat di temui awak media membenarkan bahwa Polres Sampang telah mengamankan seorang laki-laki bernama Liman alias Slebor usia (51 tahun) di kawasan Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimatan Tengah.

Ipda Sujianto menjelaskan bahwa Liman alias Slebor adalah pelaku kasus tindak pidana pembunuhan dengan korban bernama Rozak (35 tahun) warga Desa Masaran Kecamatan Banyuates Sampang – Jawa Timur pada bulan Juni 2023 kemarin.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menyampaikan bahwa Team Resmob Sat. Reskrim Polres Sampang yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Agung Prasetyo SH berhasil mengamankan tersangka Liman alias Slebor saat tidur dirumahnya yang berada di Pangkala Bun Kabupaten Kotawaringin Barat pada hari jum’at (22/12/2023) pagi.

Setelah diamankan oleh petugas, tersangka kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban Alm. Rozak langsung di terbangkan menuju Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang.

Lebih lanjut Ipda Sujianto menegaskan bahwa Liman alias Slebor sekarang sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang.

Penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang menjerat Liman alias Slebor dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (Sujai)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rencanakan Aksi Sejak Januari, Pelaku Curanmor di Gresik Akhirnya Tertangkap

27 Februari 2026 - 12:10 WIB

Kasus Pencurian Mobil di Polres Minahasa dan Dugaan Mafia Kejahatan Sistemik di Tubuh Polri

27 Februari 2026 - 12:03 WIB

Raih Gelar Doktor Politik, Fachrul Razi Ungkap Potensi Konflik di Aceh Tetap Tinggi

27 Februari 2026 - 11:54 WIB

Jumat Kedua Ramadhan, SINTORA NEWS Salurkan 25 Paket Sembako untuk Warga Simokerto, Genteng, dan Semampir

27 Februari 2026 - 11:50 WIB

Pemuda “Keres Ambruk” Bagikan 200 Nasi Kotak dan Air Mineral di Jalan Ahmad Yani Surabaya

27 Februari 2026 - 11:44 WIB

Kolaborasi Media Gelar Bagi – Bagi Takjil Dibantu Anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!