Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 6 Des 2023 01:38 WIB ·

NJ Penipu Jual Rumah Bersubsidi, di Ringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya


 NJ Penipu Jual Rumah Bersubsidi, di Ringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengungkapan kasus dengan tersangka yang berinisial NJ (59) yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan perumahan subsidi yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya
Pensiunan (Mantan) PNS itu sejak bulan April 2019 menyewa ruko untuk digunakan sebagai kantor pemasaran yang terletak di frontage road sisi timur Jalan. Ahmad Yani, Siwalankerto, Kota Surabaya.

Dia memasarkan perumahan bersubsidi pemerintah yang diberinama Perumahan Puri Banjar Panji Residence yang terletak di desa Kedung Peluk Kec. Candi Sidoarjo.

Modus dari tersangka yang berinisial NJ ini. Dengan cara membuat, menyebar brosur, memasang banner dan umbul-umbul dilokasi, membuat peta lokasi dan siteplan awal perumahan diatas tanah seluas ± 6.6 ha yang akan dibangun perumahan sebanyak 450 unit.

Perumahan itu terdiri dari 3 bidang hak tanah atas nama orang lain dengan total senilai 14 milyar rupiah. Namun tersangka NJ baru membayar DP sebesar Rp. 900.000.000-, saja dan saat itu tersangka NJ telah berhasil menjual sebanyak 350 unit atau 350 pembeli.

“Unit rumah yang dipasarkan oleh tersangka NJ adalah rumah type 30/60 dengan harga Rp. 140.000.000-, hingga harga Rp. 150.000.000-, perunit dan tersangka telah menerima pembayaran angsuran uang muka dari para korban hingga total senilai 3 milyar rupiah,” jelas AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).

Lanjut, semua uang ditampung di rekening pribadi milik tersangka bukan di rekening PT dan dipergunakan untuk kebutuhan pribadi. Untuk mengelabuhi dan menarik minat calon korban, tersangka NJ menggunakan nama PT. Armanda Jaya Perkasa yang belum didirikan.
“Seoalah-olah tersangka selaku penjual memiliki legalitas sebagai developer atau badan hukum yang terpercaya, yang mana PT. Armanda Jaya Perkasa baru didirikan pada tanggal 29 September 2020,”jelasnya.

AKBP Hendro menambahkan, pada saat itu korban mengerahui jika tidak ada kegiatan apapun dilokasi maka para korban melakukan pembatalan pembelian hingga delapan korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polrestabes Surabaya.
“Rumah bersubsidi yang dijanjikan tersangka tidak pernah terbangun dan lokasi tanah masih berupa tambak yang dikuasai oleh pemilik awal,”pungkas Kasat Reskrim Poltlrestabes Surabaya.

Atas pebuatannya, kini tersangka NJ ditahan karena melanggar pasal 154 UU No. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP. (gus)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers

19 April 2025 - 04:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Pengamanan Serentak Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja di Surabaya

18 April 2025 - 12:57 WIB

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

18 April 2025 - 12:53 WIB

Patroli Dialogis dan Bakti Religi di Gereja, Polres Situbondo Beri Rasa Aman Jelang Perayaan Paskah

18 April 2025 - 12:50 WIB

Polresta Sidoarjo Bentuk Pokdarkamtibmas Wujud Sinergi Masyarakat dan Polri Ciptakan Kamtibmas Kondusif

17 April 2025 - 18:02 WIB

Amankan Ibadah Paskah, Polres Probolinggo Siagakan Personel di Gereja

17 April 2025 - 17:59 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!