Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Korupsi · 21 Nov 2023 05:01 WIB ·

Gaji Diduga Disunat Kepsek, GTT SDN Tamberu 1 Malah Dapat Intimidasi


 Gaji Diduga Disunat Kepsek, GTT SDN Tamberu 1 Malah Dapat Intimidasi Perbesar

Sampang, potretrealita.com – Guru merupakan seuah profesi yang sangat mulia untuk mendidik anak bangsa. Tentunya setiap guru memiliki hak dan kewajiban. Dalam kewajibannya, seorang guru harus mendidik setiap muridnya. Dalam haknya, setiap guru mendapatkan gaji. Meskipun hanya sebagai guru tidak tetap (GTT).

Namun nasib kurang baik menimpa seorang GTT yang melaksanakan tugasnya di SDN Tamberu Barat 1 Kecamatan Sokobenah, Kab Sampang bernama Wako Wadidi.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seharusnya Wako Wadidi berhak mendapatkan gajinya sebesar Rp. 750.000 perbulan. Namun, dalam kenyataannya, ia hanya menerima Rp. 400.000 perbulannya.

Lenyapnya gaji Wako Wadidi senilai Rp. 350.000 perbulan itu, diduga ditilap atau disunat oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) ditempatnya mengajar. Ia menjelaskan bahwa, gajinya berkurang sejak tahun 2022 hingga Oktober 2023.

Mendapati haknya raib secara misterius, Wadi Wakoki meminta bantuan kepada seorang lawyer bernama Hendra. Secara terpisah, Hendrayana membenarkan adanya keluhan dari seorang guru yang gajinya disunat oleh oknum Kepala Sekolah.

“Sebagai GTT yang memiliki nomor unit pendidik dan kependidikan (NUPTK), Wako Wadidi mengaku bahwa gajinya dianggarkan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun yang diterima justru tidak sesuai dari penganggaran,” jelasnya.

“Di dalam Penganggaran ini, tercantum tanda terima gaji yang diterima oleh Wako Wadidi sebesar Rp. 750.000. Disitu sudah ditandatangani oleh kepala sekolah dan juga bendahara. Selanjutnya klien kami disuruh tanda tangan,” tuturnya.

Tapi setelah ditelusuri, yang ditandatangani bukanlah pengajuan, melainkan tanda terima. Sehingga, Hendrayana beranggapan bahwa dokumen tersebut dibuat untuk kebutuhan surat pertanggungjawaban (SPJ).

“Di situ ada pemotongan sebesar Rp 350 Ribu. ini dilakukan secara masif sejak 2022. Kami melaporkan perkara ini ke Polres Sampang akibat ulah oknum Kepala sekolah Tamberu Barat 1 itu,” sambungnya.

Hendra juga menambahkan, seharusnya Wako Wadidi ini mendapat penghargaan karena berhasil mengungkap kebobrokan disektor pendidikan.

“Namun, dia justru mendapat intimidasi, cacian dan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Bahkan, Wako diminta untuk mundur dari jabatannya. Inilah yang perlu kita perbaiki di Sampang,” ungkapnya.

Hendra juga berharap agar perkara ini menjadi atensi dari pemerintah daerah dan legislatif. Sebab, tidak menutup kemungkinan terdapat hal serupa yang dialami oleh tenaga pendidik di beberapa lembaga pendidikan lain. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024, Polda Jatim Terjunkan 743 Personel BKO Pam TPS

23 November 2024 - 12:25 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangka Diamankan

23 November 2024 - 12:19 WIB

JIMAD SAKTEH Unggul Jauh, LKKM Prediksi Kemenangan di Pilkada Sampang 2024

23 November 2024 - 05:38 WIB

Puluhan Mahasiswa Demo Di Depan Polres Sampang, Usut Tuntas Pembunuhan Sadis Di Ketapang

22 November 2024 - 10:33 WIB

Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya

22 November 2024 - 09:17 WIB

Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Pastikan Motif Carok di Sampang Tidak Terkait Pilkada

22 November 2024 - 09:10 WIB

Trending di Hukum