Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 18 Nov 2023 10:17 WIB ·

Unit Resmob Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Pembobolan Rumah


 Unit Resmob Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Pembobolan Rumah Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 5 pelaku komplotan pembobol rumah yang berada di kawasan Elite Kota Surabaya, dan diantara dari dua pelaku residivis kasus pembunuhan.

Untuk kelima pelaku itu memiliki peran masing-masing ada yang menyewa mobil yaitu pelaku yang bernama Brata, Asal Palembang, pelaku kedua yaitu Edi Iskandar berperan sebagai eksekutor, pelaku ketiga yaitu Hendra ketua kelompok yang membagi peran masing-masing. Sedangkan pelaku ke empat yaitu Faisal Tanjung sebagai driver asal Banyuasin dan pelaku kelima yaitu Juni Alamsyah Asal palembang sebagai Eksekutor.
Pada saat Di lakukan confrensi pers.

Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono menampakkan dari kelima pelaku ada 2 tersangka residivis kasus pembunuhan yaitu Hendra dan Edi.

”Untuk kejadian pencurian, berawal pada hari Rabu (26/7/23) si LK menghubungi ST mengatakan akan datang ke Kota Surabaya dan pada tanggal (23/9/23). Pelaku Ft menjemput si Hr, Ja dan Lk. Kemudian para pelaku melakukan pencarian kembali jam 10.00 di perumahan Pondok Chandra Regency Sidoarjo,” Terangnya.

Dalam kasus ini, Unit Resmob juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 5 HP, 8 jam tangan, 2 kamera, 7 laptop, 2 tab, 10 tas, berbagai perhiasan, uang tunai dan peralatan yang dipakai pelaku saat beraksi, di antaranya gunting besi.

“Untuk ke 5 pelaku ini kita jerat dengan Pasal 363 atas dasar pencurian dan di hukum selama 7 tahun di penjara,” Tutupnya. (agus)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM Trinusa Bekasi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pemkab Bekasi

16 September 2024 - 02:27 WIB

Kronologis Ricuhnya Antar Pengunjung Cafe Alcatraz

15 September 2024 - 07:04 WIB

Wushu Jatim Bawa Dua Emas di Wingchun Butterfly Sword Putra dan Putri

14 September 2024 - 13:25 WIB

Cooling System, Polrestabes Surabaya Perkuat Harmoni Jelang Pilkada 2024 Lewat “Jum’at Curhat” dan Bansos

14 September 2024 - 09:51 WIB

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Butir Okerbaya dan Tersangka Diamankan

14 September 2024 - 03:25 WIB

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

14 September 2024 - 03:21 WIB

Trending di Hukum