Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 1 Nov 2023 06:52 WIB ·

Diduga Hindari Konfirmasi Wartawan, Gatot Irawan : BNNP Jatim Telah Langgar UU Pers


 Diduga Hindari Konfirmasi Wartawan, Gatot Irawan : BNNP Jatim Telah Langgar UU Pers Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Terkait pemberitaan sebelumnya, tentang pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) yang terkesan enggan dikonfirmasi apabila tidak ada surat konfirmasi, membuat Gatot Irawan selaku Ketua Majelis Pers dan Pemimpin Redaksi Panji Nasional angkat bicara.

Gatot Irawan sangat menyayangkan perlakuan BNNP Jatim terhadap wartawan dan terkesan mencari alasan menghindari wartawan dengan harus melayangkan surat dulu jika ingin konfirmasi.

“Mereka itu wartawan yang setiap saat wajib melakukan konfirmasi terkait adanya penemuan. Jika melayangkan surat itu LSM atau lembaga bukan wartawan,” terang sesepuh media Surabaya tersebut kepada Liputan Cyber.com, Rabu (01/11/2023).

Lanjut Gatot, hal tersebut sudah tertera di UU Pers No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

“Jika harus mengirim surat dulu, jelas mereka mencari-cari alasan supaya tidak mau di konfirmasi. Dan itu jelas BNNP Jatim telah melanggar UU Pers No.40 tahun 1999 tentang pers,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sebelumnya viral pemberitaan terkait penangkapan oknum kepala desa Bondowoso berinisial M bersama temannya S dan 8 orang lainnya oleh Satresnarkoba Polres Jember saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Untuk 8 orang dilakukan proses lanjut dan di tahan. Sedangkan untuk oknum kepala desa dan temannya, dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bondowoso.

Namun sangat disayangkan, setelah 1 hari dilimpahkan ke Polres Bondowoso, oknum kepala desa dan temannya dilakukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.

Untuk kepala desa berinisial M dilakukan Asesmen Medis. Sedangkan temannya berinisial S dilakukan Team Asesmen Terpadu (TAT).

Perbedaan asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim terhadap 2 pelaku narkoba yang sebelumnya sempat memanas dikalangan media mendapat sorotan publik.

Pasalnya, perbedaan asesmen tersebut diduga untuk menyamarkan data perkara oknum kepala desa yang tersangkut permasalahan peredaran narkotika.

Oknum kepala desa berinisial M dilakukan Asesmen Medis oleh Dokter dari BNNP Jatim. Sedangkan temannya berinisial S dilakukan Team Asesmen Terpadu (TAT) yang dihadiri oleh pihak kepolisian dan petugas dari kejaksaan.

Sementara itu, wartawan yang hendak konfirmasi ke Kasi TAT Ibu Sofie, Kabid Pemberantasan dan Kasi Humas BNNP Jatim, beralasan semuanya tidak ada di kantor serta diharapkan untuk membuat surat konfirmasi terlebih dahulu jika ingin dilayani. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers

19 April 2025 - 04:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Pengamanan Serentak Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja di Surabaya

18 April 2025 - 12:57 WIB

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

18 April 2025 - 12:53 WIB

Patroli Dialogis dan Bakti Religi di Gereja, Polres Situbondo Beri Rasa Aman Jelang Perayaan Paskah

18 April 2025 - 12:50 WIB

Polresta Sidoarjo Bentuk Pokdarkamtibmas Wujud Sinergi Masyarakat dan Polri Ciptakan Kamtibmas Kondusif

17 April 2025 - 18:02 WIB

Amankan Ibadah Paskah, Polres Probolinggo Siagakan Personel di Gereja

17 April 2025 - 17:59 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!