Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Surabaya · 26 Okt 2023 23:33 WIB ·

Ayah Bejat di Surabaya Cabuli Anak Tirinya yang di Bawah Umur Ditangkap


 Ayah Bejat di Surabaya Cabuli Anak Tirinya yang di Bawah Umur Ditangkap Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menangkap seorang bapak tiri yang tega melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.

Iptu Muhamad Prasetya Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak menyebut, pelaku ABJ (39) warga Jalan Tambak Asri Surabaya, ditangkap di rumah kontrakan, Jalan Tambak Dalam Surabaya, yang juga merupakan tempat kejadian peristiwa.

“Pelaku ABJ melakukan tindakan pencabulan terhadap korban SAPW anak tirinya yang masih berusia 13 tahun sudah 4 kali melakukannya,” ujarnya.

Penangkapan tersangka ABJ tersebut, setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu pada Jumat, 15 September 2023.

“Korban menceritakan perlakuan ayah tirinya kepada ibu kandungnya yang kemudian melaporkannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” katanya.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan perbuatan asusila itu telah dilakukan 4 kali.

“Dari pengakuan korban, SAPW yang saat itu tidur di kasur atas bersama ayah tirinya,” ungkapnya.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menyita sejumlah barang bukti seperti satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana warna pink, satu celana dalam warna pink dan satu buah BH warna kuning.

Atas perbuatannya ABJ dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undag No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Agus)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Senyum Bahagia Pemilik Motor Setelah Motor yang Digelapkan Pelaku Dikembalikan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

26 Oktober 2024 - 09:50 WIB

Polda Jatim Siap Kawal dan Amankan Pendistribusian Surat Suara Pilkada 2024

25 Oktober 2024 - 04:34 WIB

Diduga Gelapkan Sepeda Motor Teman Istrinya, Kini Junaidi Resmi Dilaporkan Ke Polisi

25 Oktober 2024 - 04:28 WIB

Oknum Anggota DPRD Sampang Diduga Menganiaya Seorang Perempuan, Kini Dilaporkan Ke Polisi

24 Oktober 2024 - 17:20 WIB

Dugaan Pungutan Liar di SMKN 12 Surabaya, LSM TRINUSA Ajukan Laporan ke Kejati Jatim

24 Oktober 2024 - 10:06 WIB

Polisi Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Di 12 TKP

24 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Trending di Curanmor