Surabaya, Potretrealita.com – Dengan masih beroperasinya parkiran bulanan di terminal Shelter Kecamatan Bulak, yang di duga masuk kantong pribadi oknum anggota Dishub Kota Surabaya, semakin membuat oknum tersebut semakin berkantong tebal.
Sebelumnya, telah dberitakan oleh media ini, dimana seseorang yg menjaga Terminal shelter Kecamatan Bulak bernama Bambang mengatakan bahwa, biaya parkir bulanan tersebut disetorkan kepada oknum anggota Dishub Kota Surabaya.
“Diterminal ini ada 12 mobil yang parkir disini. Bayarnya bervariasi. Ada yang bayarnya 300 ribu perbulan,” terang Bambang. Dan aslinya kalaupun Panjenengan (anda) dari dinas, itu tidak boleh menjelaskan dan harus dirahasiakan,” tutur Bambang.
Awak media juga sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Dishub Kota Surabaya beberapa waktu yang lalu seusai mendapatkan keterangan dari Bambang. Namun, hingga sampai saat ini, Terminal Shelter Kecamatan bulak masih digunakan sebagai sarana parkir berbayar perbulan.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua DPC Surabaya LSM Triga Nusantara Indonesia ( Trinusa ), Mulyadi angkat bicara. Ia memyampaikan, selain terkait Terminal Shelter Kecamatan Bulak yang digunakan untuk parkir mobil dengan biaya perbulan Rp. 300.000, ia juga mendapati informasi tentang adanya masyarakat yang parkir namun tidak mendapatkan karcis.
“Hal ini jelas sudah tidak sesuai dengan Perda Kota Surabaya No.7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Bab V Pasal 10 ayat 3 dan 4, serta Bab VIII Pasal 16 huruf c,” jelasnya.
“Selain itu, mengacu pada undang undang yang berlaku, kejadian di Area Parkir Shelter Bulak ini merupakan salah satu kegiatan Pungli, yang dimana telah melanggar Undang Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 ayat 1,” urainya.
Terkait dengan hal ini, ia berharap Pemerintahan Kota Surabaya dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk mengusut tuntas, menertibkan petugas serta pejabat yang terkait dan melakukan penelusuran aliran pungli tersebut hingga ke akar akarnya.
“Hal ini, bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),”ucap Mulyadi.
Mulyadi juga menyampaikan segera mengambil langkah serta melayangkan surat ke Dinas terkait serta jajaran penegak hukum.
“Dan Kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga ke rana Hukum. Kami harap khususnya Kadishub Kota Surabaya untuk segera menindak oknum yang sudah melanggar aturan serta diduga menyelewengkan uang negara,” pinta Mulyadi. (Redaksi)