Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Korupsi · 26 Okt 2023 14:23 WIB ·

Terminal Shelter Kec. Bulak Diduga Jadi Sarang Korupsi, Ketua DPC Surabaya LSM Trinusa Angkat Bicara


 Terminal Shelter Kec. Bulak Diduga Jadi Sarang Korupsi, Ketua DPC Surabaya LSM Trinusa Angkat Bicara Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Dengan masih beroperasinya parkiran bulanan di terminal Shelter Kecamatan Bulak, yang di duga masuk kantong pribadi oknum anggota Dishub Kota Surabaya, semakin membuat oknum tersebut semakin berkantong tebal.

Sebelumnya, telah dberitakan oleh media ini, dimana seseorang yg menjaga Terminal shelter Kecamatan Bulak bernama Bambang mengatakan bahwa, biaya parkir bulanan tersebut disetorkan kepada oknum anggota Dishub Kota Surabaya.

“Diterminal ini ada 12 mobil yang parkir disini. Bayarnya bervariasi. Ada yang bayarnya 300 ribu perbulan,” terang Bambang. Dan aslinya kalaupun Panjenengan (anda) dari dinas, itu tidak boleh menjelaskan dan harus dirahasiakan,” tutur Bambang.

Awak media juga sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Dishub Kota Surabaya beberapa waktu yang lalu seusai mendapatkan keterangan dari Bambang. Namun, hingga sampai saat ini, Terminal Shelter Kecamatan bulak masih digunakan sebagai sarana parkir berbayar perbulan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua DPC Surabaya LSM Triga Nusantara Indonesia ( Trinusa ), Mulyadi angkat bicara. Ia memyampaikan, selain terkait Terminal Shelter Kecamatan Bulak yang digunakan untuk parkir mobil dengan biaya perbulan Rp. 300.000, ia juga mendapati informasi tentang adanya masyarakat yang parkir namun tidak mendapatkan karcis.

“Hal ini jelas sudah tidak sesuai dengan Perda Kota Surabaya No.7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Bab V Pasal 10 ayat 3 dan 4, serta Bab VIII Pasal 16 huruf c,” jelasnya.

“Selain itu, mengacu pada undang undang yang berlaku, kejadian di Area Parkir Shelter Bulak ini merupakan salah satu kegiatan Pungli, yang dimana telah melanggar Undang Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 ayat 1,” urainya.

Terkait dengan hal ini, ia berharap Pemerintahan Kota Surabaya dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk mengusut tuntas, menertibkan petugas serta pejabat yang terkait dan melakukan penelusuran aliran pungli tersebut hingga ke akar akarnya.

“Hal ini, bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),”ucap Mulyadi.

Mulyadi juga menyampaikan segera mengambil langkah serta melayangkan surat ke Dinas terkait serta jajaran penegak hukum.

“Dan Kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga ke rana Hukum. Kami harap khususnya Kadishub Kota Surabaya untuk segera menindak oknum yang sudah melanggar aturan serta diduga menyelewengkan uang negara,” pinta Mulyadi. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berikut Klarifikasi Kanit Reskrim Polsek Gudo Terkait Informasi Terima Suap

26 Oktober 2024 - 13:03 WIB

Oknum Polsek Gudo Diduga Terima Uang Rp. 30 Juta Untuk Hentikan Perkara Pengedar Sabu

26 Oktober 2024 - 10:45 WIB

Ops Zebra Semeru 2024 Polisi Gelar Doa Bersama di Jalur Rawan Laka Lantas di Sidoarjo

26 Oktober 2024 - 09:54 WIB

Senyum Bahagia Pemilik Motor Setelah Motor yang Digelapkan Pelaku Dikembalikan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

26 Oktober 2024 - 09:50 WIB

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo, Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi

25 Oktober 2024 - 15:46 WIB

Polda Jatim Siap Kawal dan Amankan Pendistribusian Surat Suara Pilkada 2024

25 Oktober 2024 - 04:34 WIB

Trending di Hukum