Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 8 Okt 2023 05:55 WIB ·

Polsek Lakarsantri Diduga Tutupi Penyebab Kematian Dini


 Polsek Lakarsantri Diduga Tutupi Penyebab Kematian Dini Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Kasus penganiayaan terhadap Andini alias Dini oleh kekasihnya sendiri yang bernama Gregorius Renold Tannur (GRT) hingga korban meninggal dunia pada hari Kamis (05/10/2023) dini hari, masing menyisahkan permasalahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq, S.H. Pria yang juga merupakan penasehat hukum media gerakjatim.com tersebut menyampaikan, sebelum penetapan tersangka yang sudah dirilis oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce, pelaku sempat melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri.

“Dimedia massa, Kapolsek Lakarsantri mengatakan bahwa korban meninggal karena sakit dan tidak ada tanda – tanda kekerasan. Tentunya ini sangat membuat pihak keluarga korban kecewa,” terangnya.

Ia menilai, keterangan yang disampaikan oleh pihak Kapolsek Lakarsantri telah mendahului dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau memang perlu dilaporkan, kami akan melaporkan kapolsek Lakarsantri ke Ditpropam Polda Jatim. Karena kami menduga adanya pelanggaran SOP dalam menangani sebuah perkara,” ungkapnya.

Dimas juga menyampaikan akan mengkaji terkait dugaan laporan palsu yang dilakukan oleh pelaku di Polsek Lakarsantri sebagai bentuk upaya lepas atau mengelabui hukum.

“Sebelumnya, tersangka berupaya menutupi penyebab kematian korban dengan dalih sakit. Dan kami menduga, Polsek Lakarsantri tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap korban sehingga mengeluarkan statment yang tidak sesuai fakta. Kami menduga ada operation of justice yang dimana petugas dari polsek Lakarsantri telah menghalangi proses penyelidikan,” urainya.

“Seharusnya, jika memang Polsek Lakarsantri tidak mampu menangani kasus tersebut atau merasa ada kejanggalan, harusnya melimpahkan ke Polrestabes Surabaya atau ke Polda Jatim. Dimana, di Polrestabes Surabaya ataupun Polda Jatim, memiliki Unit Khusus dalam menangani perkara semacam ini,” tandasnya.

“Apa yang dilakukan oleh Polsek Lakarsantri dapat membuat masyarakat berandai yang tidak – tidak terhadap instansi Polri. Terlebih, pelaku merupakan anak seorang anggota DPR RI dapil NTT dari fraksi PKB ,” pungkasnya. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Heboh Isu Tangkap Lepas di Porong, Satreskoba Polresta Sidoarjo Beri Klarifikasi

1 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Persebaya Tundukkan Port FC 2-1, Bajul Ijo Juara Grup B dan Melaju ke Semifinal

1 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Polsek Semampir Ajak LSM & Media Bersama Sosialisasikan Pentingnya Ketertiban Lalu Lintas

1 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Inovatif! Satlantas Polresta Sidoarjo Buka SIM Keliling 24 Jam, Berhadiah Sepeda Motor

31 Juli 2026 - 16:58 WIB

Jumat Berkah SINTORA NEWS dan ALDERA NEWS Salurkan 50 Paket Sembako serta Modal Usaha untuk Warga Kurang Mampu

31 Juli 2026 - 13:38 WIB

DPAC Simokerto MADAS SEDARAH Bergabung dalam Aksi Damai, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penganiayaan Anggota PSHT

31 Juli 2026 - 13:32 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!