Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 21 Sep 2023 11:08 WIB ·

Polisi Amankan 48 Poket Sabu Dari Tangan Tukang Parkir


 Polisi Amankan 48 Poket Sabu Dari Tangan Tukang Parkir Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial ZA (36) warga Jalan Kupang Gunung Jaya Surabaya, setelah kedapatan mengedarkan 
narkotika jenis sabu.

Tersangka ZA yang beroperasi sebagai tukang parkir ini mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Kupang Gunung Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebut, tersangka ZA dibekuk polisi saat berada di rumahnya, pada Senin, 14 Agustus 2023 sekira pukul 06.00 WIB. Tersangka ZA sebelum dilakukan penangkapan sudah menjadi target operasi petugas kepolisian.

Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah Kupang Gunung Jaya Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya, marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu.

“Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan. Kemudian pada Senin 14 Agustus 2023, polisi melakukan penggerebekan kemudian penangkapan yang saat itu ZA sedang mengemas sabu,” kata Daniel, Kamis (21/09/2023).

Saat ditangkap, polisi mendapat barang bukti berupa 48 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 23,58 gram.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari seorang berinisial RO (DPO) pada Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, di daerah Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura. Mereka membeli sebanyak 1 poket sabu dengan berat 5 gram dengan harga Rp. 4.750.000 untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan.

Lebih lanjut, AKBP Daniel menyampaikan tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Agus)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kunjungan Kerja, Kapolda Jatim Pimpin Upacara Sertijab Kapolres Tuban

21 April 2025 - 10:36 WIB

Upacara Hari Kartini Wakapolres Situbondo Motivasi Pelajar Jadi Generasi Indonesia Hebat

21 April 2025 - 10:31 WIB

Unit Reskrim Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online, Bermain Slot Higgs Games di Warkop

21 April 2025 - 09:58 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Angkat Bicara Terkait Isu Pelapasan Di Ditresnarkoba Polda Jatim

21 April 2025 - 07:42 WIB

Pemasangan Kabel Internet Milik PT. D’NETT Diduga Tidak Memiliki Ijin

20 April 2025 - 11:52 WIB

Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online Slot Fafafa di Warkop Bulak Rukem Surabaya

20 April 2025 - 10:52 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!