Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 1 Nov 2026 12:35 WIB ·

Delapan Paket Sabu Disita dari Dua Lokasi, Polrestabes Surabaya Buru Pemasok Berinisial AN alias Dul


 Delapan Paket Sabu Disita dari Dua Lokasi, Polrestabes Surabaya Buru Pemasok Berinisial AN alias Dul Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Seorang pria berinisial MA (30), yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di kawasan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari diamankan Polisi. Ungkap ini mengungkap salah satu peredaran gelap sabu di wilayah Polrestabes Surabaya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan MA pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka diamankan petugas di depan sebuah rumah kos di Jalan Wonorejo, Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1,418 gram. Petugas juga menyita bungkus rokok merek Camel, celana pendek warna biru, serta dua unit telepon seluler.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, dari ungkap lokasi pertama, anggota kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kamar kos di Jalan Tubanan Baru, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 2,623 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua pak plastik klip kosong, satu buah skrop sedotan plastik, timbangan elektrik, serta tempat kacamata.

“Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai delapan bungkus dengan berat bersih sekitar 4,041 gram,” jelas AKBP Dodi, Minggu (1/11/2026).

Sabu Diduga Pasokannya Berasal dari DPO

Dalam pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan delapan bungkus sabu tersebut dari seseorang berinisial AN alias Dul yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pengambilan barang dari orang tersebut.

Dari hasil pendalaman sementara, MA diduga menjalankan peran sebagai pengedar dengan menawarkan sabu kepada teman maupun orang yang dikenalnya.

“Harga jualnya bervariasi, mulai Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, Rp650 ribu hingga Rp1,2 juta per paket,” imbuh AKBP Dodi.

Kasat Resnarkoba melanjutkan, dari aktivitas penjualan tersebut, MA mengaku memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp500 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan hingga petugas menemukan barang bukti tambahan di lokasi berbeda.

Saat ini, Polisi masih perlu melakukan pendalaman untuk mengungkap keberadaan pemasok yang disebut tersangka, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena peredaran sabu diduga tidak hanya berlangsung di satu titik, tetapi juga berkaitan dengan lokasi penyimpanan berbeda di wilayah Surabaya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meriah Selama Tiga Hari, Gebyar UMKM Kali Mati Bersinar Jadi Tonggak Kebangkitan Ekonomi Desa

1 November 2026 - 10:53 WIB

Hj. Arzeti Bilbina Hadiri Sosialisasi Program Bangga Kencana di SMAN 20 Surabaya, Dorong Generasi Muda Wujudkan Keluarga Berkualitas

1 November 2026 - 05:53 WIB

Geger Warga Bulak Banteng Surabaya, Pengemudi Ojol Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos

31 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Padatnya Tugas Bukan Alasan Tinggalkan Ibadah, Iptu Fajri Alim Tekankan Salat Berjemaah

31 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Doktor Muda Ilmu Hukum, Bung Taufik Sukses Pertahankan Disertasi tentang Kepastian Hukum Profesi Advokat

31 Oktober 2026 - 04:11 WIB

TRINUSA Soroti Temuan BPK di RSU Tangsel, Bagi Hasil Hemodialisis Rp1,72 Miliar Jadi Perhatian

31 Oktober 2026 - 04:06 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!