Jakarta, potretrealita.com – 15/10/2026. Sebuah skandal bernilai fantastis senilai Rp2 Triliun kini tengah menguncang tatatan birokrasi dan BUMD di Kota Bekasi.
Kerja Sama Operasi (KSO) pengelolaan minyak dan gas bumi antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi, PT Pertamina EP, dan Foster Oil yang berlangsung sejak 2009 hingga 2024, kini berujung pada penyidikan ketat oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Namun, di balik rentetan penggeledahan dan pemeriksaan jajaran direksi hingga mantan pejabat daerah, timbul pertanyaan besar
Sejauh mana penyidikan ini berani menyasar hingga ke puncak pemegang kewenangan tertinggi di daerah?
Preseden Hukum dan Celah Kebijakan BUMD
Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola migas Kota Bekasi ini kian memanas setelah gelombang demonstrasi pecah di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Bekasi Raya mengepung gerbang Kejagung untuk membongkar apa yang mereka sebut sebagai perampokan uang rakyat secara sistematis.
Ketua DPC LSM Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi (Mandor Baya), menumpahkan kejanggalan struktur penyidikan yang dinilai belum menyentuh “jantung” pengambilan keputusan.
”Peristiwa ini berlangsung dari 2009 sampai 2024. Mantan wali kota sudah diperiksa, mantan sekda, bahkan sekda aktif sudah diperiksa. Tapi ada satu yang ganjil: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada perpanjangan KSO tahun 2022 belum dipanggil. Ada apa?” desak Maksum dari atas mobil komando.
Berdasarkan regulasi tata kelola Perusahaan Daerah (PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD), seorang Direksi BUMD tidak memiliki legalitas berdiri sendiri untuk menandatangani atau memperpanjang kontrak strategis KSO bernilai triliunan rupiah tanpa adanya persetujuan resmi dan restu hukum dari Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Artinya, perpanjangan KSO PT Migas Perseroda Kota Bekasi pada tahun 2022 secara hukum mustahil berjalan tanpa instruksi atau tanda tangan KPM yang saat itu dipegang oleh Tri Adhianto.
*Kerugian Negara Rp2 Triliun: Siapa Menikmati, Siapa Bertanggung Jawab?*
Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2 Triliun bukan sekadar angka di atas kertas.
Jumlah tersebut merupakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hak modal publik yang menguap selama 15 tahun akibat dugaan permainan klausul kontrak dan pengelolaan aset yang bobrok.
Dalam investigasi lapangan, LSM Trinusa menemukan adanya dugaan bahwa jajaran direksi BUMD kerap dijadikan “tameng administratif”, sementara aktor-aktor intelektual di lingkaran elite birokrasi melenggang tanpa tersentuh hukum.
”Rakyat Bekasi dimaling! Uang triliunan rupiah yang harusnya jadi puskesmas, sekolah, dan jalan berlubang, malah mengalir ke kantong mafia migas. Kami mendukung penuh Jampidsus Kejagung RI dan Kejari Kota Bekasi, tapi syaratnya satu: Seret aktor intelektualnya, periksa KPM-nya, jangan tebang pilih!” tegas Mandor Baya.
Tuntutan Redah dan Ujian Keberanian Kejagung
Melalui spanduk raksasa bertuliskan “SUARA RAKYAT”, LSM Trinusa melayangkan empat poin desakan utama kepada tim penyidik Jampidsus Kejagung RI.
Pemeriksaan KPM untuk memanggil dan memeriksa Wali Kota Bekasi Tri Adhianto atas kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada perpanjangan KSO 2022.
Pembongkaran Aktor Intelektual dalam menelusuri alur aliran dana (follow the money) hingga ke lingkaran pejabat pembuat kebijakan.
Penyitaan Aset untuk menyita seluruh aset BUMD dan pihak ketiga yang terbukti didapat dari hasil tindak pidana korupsi migas.
Transparansi Status Penyidikan membuka secara berkala perkembangan perkara kepada publik Bekasi agar tidak ada penanganan kasus yang “masuk angin” atau dihentikan di tengah jalan.
Penyidikan mega skandal migas Kota Bekasi kini berada di persimpangan jalan. Publik kini menanti, apakah Kejagung RI berani membongkar hingga ke akarnya, ataukah kasus Rp2 triliun ini kembali menguap di balik tembok kompromi politik?
Narahubung Redaksi / Liputan Investigasi:
Sumber Narasumber Utama: Maksum Alfarizi / Mandor Baya (Ketua DPC LSM Trinusa Bekasi Raya). (Mul)











