Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 9 Okt 2026 06:40 WIB ·

Dugaan Pelanggaran Merek Kosmetik MBC dan NBC Masuk Perkara PN Tulungagung, Kerugian Diklaim Capai Rp2,8 Miliar


 Dugaan Pelanggaran Merek Kosmetik MBC dan NBC Masuk Perkara PN Tulungagung, Kerugian Diklaim Capai Rp2,8 Miliar Perbesar

Tulungagung, potretrealita.com — Perkara dugaan pelanggaran merek kosmetik yang melibatkan produk MBC Mee Beauty Care dan NBC N’dia Beauty Care tercatat dalam perkara pidana khusus Nomor 150/Pid.Sus/2026/PN TLG di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik Nadiah, pemilik usaha kosmetik NBC N’dia Beauty Care atau N’dia Skin Care. Dalam perkara ini, nama Anang Ragil Saputro dan Tatik Krisnawati alias Atta disebut sebagai pihak yang diduga terlibat.

Berdasarkan ringkasan perkara yang diperoleh, dugaan perbuatan tersebut terjadi pada Oktober hingga Desember 2023 di Atta Beauty Studio, kawasan De Boston Regency, Jalan Dr. Sutomo Gang 2 Nomor 67, Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.

Kasus tersebut dilaporkan pada 10 Maret 2025. Namun, status hukum terkini para pihak dan perkembangan persidangan masih perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi Pengadilan Negeri Tulungagung.

Berawal dari Informasi Penjualan Produk

Dugaan pelanggaran merek ini disebut mulai diketahui pemilik NBC setelah menerima informasi dari Saroh, yang disebut sebagai penjual resmi produk NBC, pada 23 Juli 2024.

Setelah memperoleh informasi tersebut, Nadiah dikabarkan membeli produk MBC Mee Beauty Care untuk membandingkan kemasan dan identitas merek dengan produk NBC N’dia Beauty Care miliknya.

Berdasarkan ringkasan perkara, pemilik merek juga melakukan pengecekan terhadap status pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dari hasil pengecekan yang disebutkan dalam dokumen tersebut, merek MBC diduga belum terdaftar dan tidak memiliki izin atau lisensi dari pemilik merek NBC.

Pemilik NBC juga disebut telah memberikan peringatan kepada Tatik Krisnawati alias Atta agar menghentikan produksi dan penjualan produk yang dipermasalahkan. Namun, menurut ringkasan perkara, peringatan tersebut tidak diindahkan.

Produk MBC tersebut diduga dipasarkan melalui akun Shopee yang dalam dokumen disebut menggunakan nama distributor NBC dan dikaitkan dengan Atta. Keterkaitan akun, kepemilikan produk, serta bentuk aktivitas penjualannya perlu dipastikan melalui alat bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan.

Pemilik NBC Klaim Mengalami Kerugian

Selain mempermasalahkan penggunaan merek, Nadiah dikabarkan mengalami kerugian usaha akibat dugaan beredarnya produk yang memiliki kemiripan dengan merek miliknya.

Kerugian yang diklaim meliputi penurunan omzet penjualan karena kekhawatiran konsumen terhadap keaslian produk. Selain itu, terdapat stok kosmetik kedaluwarsa yang disebut mencapai nilai sekitar Rp2,8 miliar dan harus dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, nilai tersebut masih merupakan klaim kerugian yang perlu didukung bukti keuangan, catatan persediaan, dokumen kedaluwarsa, serta keterangan mengenai dasar dan proses pemusnahan barang.

Hubungan sebab-akibat antara dugaan pelanggaran merek dan kerugian yang dialami pemilik usaha juga perlu dibuktikan. Dengan demikian, nilai kerugian tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kerugian yang telah terbukti secara hukum.

Dugaan Pelanggaran Mengacu pada UU Merek

Dalam ringkasan perkara, dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2), serta Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, juncto ketentuan penyertaan pidana yang disebutkan dalam dokumen perkara.

Pasal 100 ayat (2) UU Merek mengatur penggunaan tanpa hak atas merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Sementara itu, Pasal 102 mengatur perbuatan memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan terkait merek. Penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada dakwaan resmi, fakta persidangan, dan pembuktian unsur tindak pidana.

Salah satu aspek yang perlu diperiksa adalah sertifikat merek NBC N’dia Beauty Care dengan nomor pendaftaran IDM001049349. Ringkasan perkara menyebut kelas pendaftaran NCL 9, sedangkan kosmetik pada umumnya termasuk Kelas 3 dalam Klasifikasi Nice.

Karena itu, sertifikat asli dan cakupan perlindungan merek perlu diverifikasi untuk memastikan apakah merek tersebut terdaftar bagi jenis barang yang dipersoalkan. Pemeriksaan ini penting dalam menilai ruang lingkup hak eksklusif pemilik merek.

Pembuktian Menjadi Kunci Perkara

Dalam perkara dugaan pelanggaran merek, penilaian tidak cukup hanya didasarkan pada kemiripan nama atau tampilan kemasan. Persamaan pada pokoknya perlu dinilai berdasarkan keseluruhan kesan yang ditimbulkan oleh merek serta relevansinya terhadap barang sejenis.

Sejumlah bukti yang disebut dalam ringkasan perkara meliputi sertifikat merek, produk NBC asli, bukti pembelian produk MBC, dan dokumentasi penjualan daring. Bukti-bukti tersebut perlu diuji bersama keterangan saksi serta, apabila diperlukan, pendapat ahli di bidang merek.

Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dugaan pelanggaran tersebut harus tetap ditempatkan sebagai perkara yang memerlukan pembuktian. Para pihak yang disebut dalam perkara juga tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Perkembangan perkara Nomor 150/Pid.Sus/2026/PN TLG, termasuk isi dakwaan resmi, tanggapan para pihak, dan agenda persidangan, masih perlu ditelusuri melalui informasi resmi Pengadilan Negeri Tulungagung. (Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 200 Nasi Bungkus dalam Aksi Jumat Berkah di Pasar 17 Agustus

9 Oktober 2026 - 07:45 WIB

APMP Jatim Demo di Polda Jatim, Desak Usut Dugaan Praktik Peleburan Emas Ilegal di Bangkalan Selama 10 Tahun

9 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum

9 Oktober 2026 - 06:10 WIB

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH

9 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pria di Surabaya, 95,44 Gram Sabu Disita, Pemasok Diburu

8 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Wawali Malang Bergerak Cepat Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Dipastikan Berangkat

8 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Trending di Malang
error: Content is protected !!