Surabaya, potretrealita.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika seberat 17,11 gram pada Selasa (6/10/2026).
Barang yang diduga narkotika tersebut dibawa oleh seorang pengunjung dan ditujukan kepada warga binaan. Petugas berhasil mengungkap upaya penyelundupan itu saat melakukan pemeriksaan barang bawaan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Modus yang digunakan terbilang tidak biasa. Paket yang diduga narkotika tersebut disembunyikan di dalam makanan berupa potongan ayam goreng.
Ketelitian petugas saat melakukan pemeriksaan membuat barang terlarang tersebut berhasil ditemukan sebelum masuk lebih jauh ke dalam lingkungan lapas.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya melalui perwakilannya menyampaikan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal, petugas juga menemukan indikasi keterlibatan tiga warga binaan dalam rencana penyelundupan tersebut.
“Petugas menemukan barang terlarang yang disamarkan di dalam makanan. Dari hasil interogasi awal, terdapat indikasi keterlibatan tiga warga binaan,” demikian disampaikan pihak Lapas Kelas I Surabaya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas Kelas I Surabaya langsung berkoordinasi dengan jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Barang bukti, pengunjung yang diduga membawa barang tersebut, serta tiga warga binaan yang terindikasi terlibat kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penimbangan ulang, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 17,11 gram dan terdiri atas beberapa paket.
Pihak Lapas Kelas I Surabaya menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI dan Polri, khususnya Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, atas dukungan dan sinergi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas I Surabaya dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkotika, sejalan dengan semangat Back to Basics dan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju. (Mul)











