Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 7 Okt 2026 13:15 WIB ·

Terungkap! Pria di Probolinggo Diduga Cabuli dan Setubuhi Anak Kandung Sejak 2020, Kini Jadi Tersangka


 Terungkap! Pria di Probolinggo Diduga Cabuli dan Setubuhi Anak Kandung Sejak 2020, Kini Jadi Tersangka Perbesar

Kota Probolinggo, potretrealita.com – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung.

Seorang pria berinisial N (41) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo Kota Polda Jatim.

Kasus ini mulai terkuak setelah pihak keluarga resmi melayangkan laporan kepolisian pada 24 September 2026.

Berdasarkan data kepolisian, aksi bejat ini membentang dalam kurun waktu enam tahun, tepatnya sejak tahun 2020 hingga Agustus 2026. Seluruh tindakan tersebut dilakukan tersangka di kediaman mereka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, melalui Kasi Humas, Iptu Zainullah menjelaskan bahwa korban tidak hanya mengalami pencabulan dan pemaksaan persetubuhan, melainkan juga kerap menerima kekerasan fisik setiap kali mencoba menolak.

“Dugaan kekerasan ini berlangsung repetitif selama bertahun-tahun. Ketika korban masih SD, tersangka melakukan pencabulan. Tindakan tersebut kemudian meningkat menjadi persetubuhan saat korban mulai memasuki jenjang sekolah menengah,” ujar Iptu Zainullah pada Selasa (06/10/2026).

Puncak penderitaan korban terjadi pada Agustus 2026. Setelah kembali mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan, korban memberanikan diri melarikan diri ke rumah tetangga demi menyelamatkan nyawanya.

Didampingi keluarga, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Probolinggo Kota Polda Jatim. Merespons laporan itu, kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Satres PPA dan PPO langsung menggelar serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kami juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk menempatkan korban di rumah aman (safe house) guna memulihkan traumanya,” tambahnya.

Sebelum ditangkap secara resmi, situasi sempat memanas pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB ketika warga yang geram berbondong-bondong mendatangi rumah N.

Beruntung, aksi main hakim sendiri berhasil diredam oleh kesigapan petugas kepolisian yang langsung mengamankan tersangka ke mapolres.

Guna memperkuat bukti, penyidik telah memeriksa pelapor, meminta keterangan sejumlah saksi, memeriksa korban, serta mengamankan alat bukti penting, termasuk hasil visum et repertum.

“Melalui hasil pemeriksaan, penyidikan, dan gelar perkara, Polisi resmi menetapkan N sebagai tersangka. Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan keji tersebut di bawah pengaruh minuman keras serta akibat sering menonton film porno,” tegas Kasi Humas.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tragedi ini menjadi alarm keras bagi semua pihak akan krusialnya perlindungan anak di lingkungan domestik.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harumkan Nama Sumenep, Afdhal Gilang Sabet Runner Up 1 Putra Cilik Jawa Timur 2026

7 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, Polda Jatim Terjunkan Personel BKO untuk Perkuat Pengamanan

7 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Lima Kasus Narkoba Terungkap, Polres Blitar Kota Sita Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Pil Dobel L

7 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Lapas Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan Diduga Narkotika 17,11 Gram dalam Ayam Goreng

7 Oktober 2026 - 13:23 WIB

MFH Tewas Bersimbah Darah, Polisi Amankan Perempuan 22 Tahun dan Dalami Motif Asmara

7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Nunggak Retribusi Lebih 2 Tahun, 1 Unit Rusunawa Tanah Merah Disegel Petugas Gabungan

7 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!