Surabaya, potretrealita.com – Kegiatan penertiban dan penyegelan unit hunian di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, berlangsung aman, tertib, dan kondusif.Rabu ( 7/10/2026 ) siang hari
Aksi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala UPTD Rusunawa Surabaya, Dinda, dengan melibatkan jajaran Satpol PP Kota Surabaya,Agnis serta didampingi personel TNI dan Kepolisian. Pelaksanaan penyegelan ini turut disaksikan oleh Ketua RT 13, Tholib, serta Ketua LPMK Tanah Kali Kedinding, H. Munhari.
Dinda menjelaskan, bahwa penyegelan ini merupakan langkah penegakan aturan atas pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya. Sebelumnya, terdata sekitar 65 warga penghuni yang mengalami tunggakan retribusi.
Namun, setelah pendekatan persuasif serta sosialisasi intensif dari Pemerintah Kota Surabaya, mayoritas warga melunasi atau menyepakati skema pembayaran, hingga menyusut menjadi satu unit tempat tinggal yang akhirnya harus ditindak tegas.
Sebelum tindakan penyegelan dilakukan, pihak pengelola telah memberikan tahapan sanksi administratif secara terukur, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, hingga diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Penyegelan.
”Kami sudah memberikan sanksi bertahap sesuai dengan tata cara di Perwali. Begitu SK Penyegelan terbit, kami mengajukan bantuan penertiban kepada Satpol PP selaku penegak Perda. Hari ini ada satu unit yang kami segel karena menunggak retribusi pembayaran lebih dari dua tahun,” tegas Dinda
Lebih lanjut, Dinda menegaskan bahwa UPTD pada dasarnya memberikan keringanan dan skema cicilan bagi para penghuni yang beritikad baik dan kooperatif. Prosedur penindakan sanksi tidak dilanjutkan apabila penghuni mengajukan permohonan resmi serta berkomitmen menyelesaikan tunggakannya secara bertahap.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi dan pembelajaran bagi seluruh penghuni rusunawa di Surabaya. Pihak UPTD mengimbau warga agar senantiasa disiplin dan taat dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi bulanan tepat pada waktunya. (Red)











