Surabaya, potretrealita.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) menggelar aksi demonstrasi maraton di tiga titik jantung kekuasaan Jawa Timur: Mapolda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Gedung Negara Grahadi, Senin (6/10/2026).
Aksi yang dipimpin langsung Ketua Umum LSM RATU, Saiful Iskak, ini membawa bom waktu: desakan pengusutan transparan atas pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMA dan SMK se-Jawa Timur yang nilainya fantastis dan rawan diselewengkan.
Massa memulai aksi pukul 09.00 WIB di Polda Jawa Timur. Mereka mendesak Kapolda Jatim untuk memerintahkan jajarannya mengusut tuntas potensi penyimpangan anggaran BOSP Reguler sebesar Rp2,33 triliun dan BOSP Kinerja sebesar Rp39,16 miliar.
Total anggaran raksasa Rp2,37 triliun ini disalurkan ke 787 sekolah negeri (SMA, SMK, SLB) dengan 715.634 siswa, serta 3.209 sekolah swasta dengan 629.176 siswa.
Pukul 10.00 WIB, aksi bergeser ke Kejati Jatim. Saiful mendesak Kajati Jatim menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki pengelolaan dana tersebut. LSM RATU menyoroti fakta telanjang: ketiadaan papan informasi realisasi penggunaan anggaran di mayoritas SMA/SMK se-Jatim sebagai bentuk matinya transparansi.
“Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus bertanggung jawab penuh dan tidak boleh berlindung di balik Kepala Cabang Dinas (Cabdindik) maupun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,” tegas Saiful.
Aksi pamungkas digelar di Gedung Grahadi. LSM RATU meminta Gubernur Jawa Timur mencopot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim yang dinilai gagal total membina jajarannya.
Saiful juga mengindikasikan adanya dugaan permainan sistemik antara pejabat dinas dan sekolah yang membiarkan praktik penarikan Sumbangan Partisipasi Masyarakat bernilai jutaan rupiah.
“Pungutan berkedok sumbangan ini dinilai meresahkan wali murid, apalagi jika berdalih untuk gaji guru non-ASN, padahal Juknis BOS sudah mengalokasikan hingga 20% untuk honorarium guru non-ASN di sekolah negeri,” katanya.
Menurut LSM RATU ada tiga potensi yang masuk jeratan hukum :
1. Dugaan Tipikor Pengelolaan Dana BOSP
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8, mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan penggelapan uang jabatan yang merugikan keuangan negara.
2. Dugaan Pungli Sistemik
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh dipatok. Penarikan wajib dengan nominal tetap adalah pungli. Diperkuat Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan dalam jabatan.
3. Pelanggaran Keterbukaan Publik
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP mewajibkan badan publik mengumumkan laporan keuangan. Ketiadaan papan realisasi BOSP melanggar hak publik atas informasi dan asas akuntabilitas Juknis BOSP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mapolda Jatim, Kejati Jatim, dan Dinas Pendidikan Jatim masih belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan LSM RATU. (Red)











