Surabaya, potretrealita.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua operasi berbeda, polisi berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 50 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H.
Kasus pertama terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas menangkap seorang pemuda berinisial A.T.F (23) di kamar kediamannya yang berada di kawasan Jalan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 24 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 42 gram. Barang tersebut ditemukan disimpan di bawah meja.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan elektrik, tas selempang, perlengkapan lakban, serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.T.F mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial Kebo yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Wiyung.
Barang tersebut kemudian diedarkan kepada sejumlah kenalan maupun menggunakan sistem ranjau.
Aktivitas ilegal tersebut, berdasarkan keterangan tersangka, telah dijalankan selama sekitar tiga tahun. Dalam sehari, transaksi disebut dapat dilakukan antara satu hingga 10 kali.
Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta per hari. Selain mendapatkan keuntungan, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu tanpa mengeluarkan biaya.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas kembali menangkap seorang pria berinisial D (51) di kediamannya di Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat sekitar 8,483 gram. Petugas juga mengamankan timbangan elektrik, alat isap sabu atau bong, telepon seluler, serta wadah penyimpanan.
Kepada penyidik, D mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial F yang kini berstatus DPO di wilayah Bangkalan.
Pasokan itu dibeli seharga Rp5,5 juta untuk 10 gram pada Sabtu (12/9/2026). Setelah mendapatkan barang, tersangka kemudian membaginya menjadi paket-paket kecil untuk dijual secara eceran kepada pembeli yang datang ke rumahnya.
Bisnis peredaran narkotika tersebut disebut telah dijalankan D selama sekitar tiga bulan. Dari setiap transaksi, tersangka mengaku memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp2 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus konsumsi pribadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sesuai pasal yang disangkakan penyidik, termasuk Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP sebagaimana disebutkan dalam penanganan perkara.
Keduanya terancam pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda sebagaimana diatur dalam pasal yang diterapkan.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih mengembangkan kedua perkara tersebut. Polisi juga memburu para pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredaran narkotika di Surabaya dan sekitarnya. (Mul)











