Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 22 Sep 2026 15:24 WIB ·

Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu Kawal Sengketa PHK hingga Tuntas, Hak Dua Pekerja Dipenuhi


 Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu Kawal Sengketa PHK hingga Tuntas, Hak Dua Pekerja Dipenuhi Perbesar

Surabaya, potretrealita.com — Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu bersama Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram) berhasil mengawal penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami dua pekerja, Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto, dengan PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya.

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh tim advokat yang dipimpin Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., bersama Bagus Catur Setiawan, S.H., dan Muhamad Arfan, S.H.

Perselisihan hubungan industrial tersebut ditempuh melalui proses mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya. Tim hukum melakukan pendampingan serta menyampaikan argumentasi dan bukti-bukti terkait hak-hak kedua pekerja.

Dalam proses tersebut, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Surabaya menerbitkan Surat Anjuran Nomor 500.15.15.2/8204/436.7.7/2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu, anjuran tersebut memuat rekomendasi agar perusahaan memenuhi hak-hak normatif pekerja, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, serta pemulihan nama baik pekerja.

Berlanjut ke Perjanjian Bersama

Penyelesaian perselisihan kemudian berlanjut melalui kesepakatan antara kedua pekerja dan pihak perusahaan. Kedua belah pihak akhirnya menandatangani Perjanjian Bersama sebagai bentuk penyelesaian perselisihan secara damai.

Melalui kesepakatan tersebut, Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama manajemen PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya.

Advokat Dwi Heri Mustika mengatakan, penyelesaian tersebut merupakan hasil dari proses yang ditempuh melalui mekanisme hubungan industrial serta mengedepankan musyawarah dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, khususnya Tim Mediator Hubungan Industrial, yang telah bekerja sangat profesional, objektif, dan adil dalam menjembatani proses mediasi hingga menelurkan anjuran yang berlandaskan hukum,” ujar Dwi Heri Mustika.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya atas kesediaannya menyelesaikan perselisihan melalui kesepakatan bersama.

“Tidak lupa kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada manajemen PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya yang telah menunjukkan sikap kooperatif serta legawa untuk memenuhi dan membayarkan seluruh hak-hak normatif saudara Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto sesuai kesepakatan Perjanjian Bersama,” katanya.

Menurut Dwi Heri, penyelesaian secara kondusif tersebut menunjukkan bahwa mekanisme musyawarah dapat menjadi salah satu jalan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

“Penyelesaian kondusif ini menjadi bukti nyata bahwa semangat musyawarah dan kepatuhan terhadap hukum mampu menghadirkan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Tanjung Perak Tindak 15 Kendaraan Besar Pelanggar Jam Operasional

7 November 2026 - 13:55 WIB

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Pasang 1.000 Alarm Motor Gratis dan Bagikan Makan Siang

7 November 2026 - 13:47 WIB

Razia Gabungan di Gresik Jaring 29 Orang, Hasil Skrining Temukan Positif HIV dan Sifilis

7 November 2026 - 13:40 WIB

Ketua L KPK H. Suja’i Hadiri HUT ke-16 Metro Soerya, Dorong Media Profesional dan Kawal Transparansi Publik

7 November 2026 - 13:34 WIB

HUT ke-16 Metro Soerya, Kapolsek Kenjeran Tegaskan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

7 November 2026 - 08:29 WIB

Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWM Gandeng Ulama Perkuat Kamtibmas dan Berantas Narkoba

6 November 2026 - 13:28 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!