Surabaya, potretrealita.com — Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Genteng mengamankan sembilan orang yang diduga tergabung dalam komplotan penipuan dan pencurian dengan modus penukaran kartu ATM.
Penindakan terhadap kelompok tersebut dilakukan di dua hotel yang berada di Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 00.50 WIB. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan polisi terhadap kelompok yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi dan menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari pemetaan daftar pencarian orang (DPO) serta pendalaman terhadap sejumlah pelaku kejahatan yang telah teridentifikasi.
Penyelidikan kemudian mengarah pada kelompok yang diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus penukaran kartu ATM milik korban.
Petugas gabungan selanjutnya mendeteksi keberadaan sejumlah anggota kelompok di Hotel New Grand Park, Jalan Samudra Nomor 3–5, Kelurahan Bongkaran, Surabaya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal sejumlah saksi, terdapat empat orang yang diduga menjadi bagian dari kelompok tersebut. Mereka telah berada di hotel selama kurang lebih lima hari dan menggunakan dua kamar,” kata AKP Hadi.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan anggota kelompok lainnya yang berada di Hotel Merdeka, Jalan Bongkaran Nomor 6, Kelurahan Bongkaran.
Tim selanjutnya bergerak menuju hotel tersebut. Lima orang yang menempati dua kamar berhasil diamankan.
“Dari rangkaian penyelidikan dan pengembangan di kedua lokasi, petugas mengamankan sembilan orang yang diduga tergabung dalam kelompok spesialis penipuan dan pencurian bermodus penukaran kartu ATM,” jelas Hadi.
*Diduga Beraksi di Tiga Lokasi*
Hasil pendalaman sementara penyidik menunjukkan kelompok tersebut diduga berkaitan dengan sedikitnya tiga kejadian di wilayah Surabaya dengan total kerugian mencapai Rp116 juta.
Aksi pertama terjadi di Hotel Inna Simpang pada 26 Agustus 2026. Dalam kejadian tersebut, seorang korban asal Trenggalek diduga mengalami kerugian sebesar Rp60 juta.
Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku diduga memiliki peran masing-masing. F disebut berpura-pura berasal dari Kalimantan, sedangkan E menggunakan nama “Andi” saat berkenalan dengan korban di Jakarta sebelum mengajaknya bertemu di Surabaya.
Sementara itu, AA disebut mengaku berasal dari Brunei Darussalam. Sedangkan I diduga berperan sebagai sopir.
Kelompok tersebut juga diduga terlibat dalam kejadian di kawasan RRI Surabaya pada 13 Mei 2026. Dalam peristiwa itu, korban asal Jakarta mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Kasus lainnya terjadi di Hotel Inna Simpang pada 14 Januari 2026. Korban yang disebut berasal dari Kalimantan mengalami kerugian sebesar Rp40 juta.
Polisi masih memburu seorang terduga pelaku berinisial R yang disebut memiliki peran sebagai sopir.
Saat ini, sembilan orang yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami sejumlah barang bukti, rekaman kamera pengawas (CCTV), riwayat transaksi perbankan, serta komunikasi antarterduga pelaku.
Para terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penipuan sebagaimana Pasal 476 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menegaskan proses hukum masih berlangsung dan para terduga pelaku tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum serta asas praduga tak bersalah. (Red)











