Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 19 Sep 2026 10:20 WIB ·

Isu Pungli Rp120 Ribu Dibantah, Bendahara Desa Majangan Tegaskan Bukan Pengurusan Desil


 Isu Pungli Rp120 Ribu Dibantah, Bendahara Desa Majangan Tegaskan Bukan Pengurusan Desil Perbesar

Sampang, potretrealita.com – Bendahara Desa Majangan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, berinisial M membantah pemberitaan yang menuding dirinya melakukan pungutan liar (pungli) Rp120 ribu untuk menurunkan desil warga agar mendapatkan bantuan sosial (bansos). Sabtu (19/09)

Berdasarkan klarifikasi yang dihimpun, tudingan tersebut tidak sesuai dengan duduk perkara, persoalan yang terjadi berkaitan dengan pengurusan perubahan data pekerjaan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bukan perubahan desil bansos.

M juga bukan pihak yang mengurus perubahan KK dan KTP warga tersebut

Ia menjelaskan, saat warga membutuhkan pengurusan perubahan administrasi kependudukan, dirinya hanya memberikan arahan mengenai mekanisme yang harus ditempuh, proses pengurusan selanjutnya dilakukan warga dengan pihak lain yang membantu mengurus administrasi tersebut.

“Saya tidak pernah melakukan pungli Rp120 ribu itu, apalagi meminta biaya sebagai syarat untuk menurunkan desil dan memasukkan warga sebagai penerima bansos,” ungkap M, Sabtu (19/9/2026).

Menurutnya, keterangan warga yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut adalah menyangkut perubahan data administrasi kependudukan, bukan transaksi untuk mengubah desil bansos.

Ditambahkan M, Perubahan data pekerjaan dalam KK dan KTP merupakan administrasi kependudukan, sementara desil merupakan bagian dari pengelompokan kondisi sosial ekonomi yang digunakan dalam penentuan sasaran sejumlah program bantuan pemerintah, keduanya merupakan proses yang berbeda.

“Dengan demikian, pemberitaan yang langsung mengaitkan persoalan pengurusan KK dan KTP tersebut dengan pungli untuk menurunkan desil bansos tidak sesuai dengan klarifikasi pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut,” bebernya.

M menyayangkan, tudingan pungli tersebut dipublikasikan tanpa terlebih dahulu memastikan duduk perkara kepadanya.

Menurutnya, konfirmasi diperlukan karena tudingan pungli menyangkut nama baik seseorang dan tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan keterangan satu pihak.

Pihaknya terbuka apabila media maupun pihak lain ingin melakukan konfirmasi dan memeriksa duduk perkara tersebut.

Berdasarkan klarifikasi yang dihimpun, tidak ditemukan fakta bahwa M melakukan pungli Rp120 ribu untuk menurunkan desil warga maupun menjadikan seseorang sebagai penerima bansos, persoalan yang sebenarnya berkaitan dengan pengurusan perubahan data KK dan KTP yang juga tidak dilakukan oleh M. (Red)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Tanjung Perak Tindak 15 Kendaraan Besar Pelanggar Jam Operasional

7 November 2026 - 13:55 WIB

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Pasang 1.000 Alarm Motor Gratis dan Bagikan Makan Siang

7 November 2026 - 13:47 WIB

Razia Gabungan di Gresik Jaring 29 Orang, Hasil Skrining Temukan Positif HIV dan Sifilis

7 November 2026 - 13:40 WIB

Ketua L KPK H. Suja’i Hadiri HUT ke-16 Metro Soerya, Dorong Media Profesional dan Kawal Transparansi Publik

7 November 2026 - 13:34 WIB

HUT ke-16 Metro Soerya, Kapolsek Kenjeran Tegaskan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

7 November 2026 - 08:29 WIB

Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWM Gandeng Ulama Perkuat Kamtibmas dan Berantas Narkoba

6 November 2026 - 13:28 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!