Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 18 Sep 2026 14:08 WIB ·

Mesin Seberat Satu Ton Jadi Sorotan, Penasihat Hukum Utomo Pertanyakan Penetapan Tersangka


 Mesin Seberat Satu Ton Jadi Sorotan, Penasihat Hukum Utomo Pertanyakan Penetapan Tersangka Perbesar

Pati, potretrealita.com – Penasihat Hukum Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam penanganan perkara yang melibatkan kliennya sebagai tersangka di wilayah hukum Polresta Pati.

Penasihat hukum mempertanyakan sejumlah aspek dalam perkara tersebut, mulai dari berat mesin yang menjadi objek perkara, kepemilikan barang, hingga pihak yang menguasai barang yang diduga hasil tindak pidana.

Menurut Izzudin, berdasarkan informasi yang diterimanya, mesin yang menjadi materi perkara disebut memiliki berat mencapai sekitar satu ton atau bahkan lebih. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pemindahan atau penguasaan barang tersebut.

“Mesin yang menjadi materi perkara ini menurut informasi yang kami dapatkan beratnya bisa mencapai satu ton bahkan lebih. Sehingga sangat sulit diterima jika hanya satu tersangka. Lalu mengapa hanya klien kami yang menjadi tersangka?” ujarnya.

Selain itu, pihak penasihat hukum menyatakan bahwa kliennya telah memberikan sejumlah bukti yang menurut mereka memiliki kekuatan untuk menjelaskan posisi hukum kliennya. Namun, klien tersebut tetap ditetapkan sebagai tersangka.

Penasihat hukum juga mempertanyakan status kepemilikan barang yang menjadi barang bukti. Mereka menyebut masih terdapat hak hipotek yang berkaitan dengan barang tersebut sehingga diperlukan kejelasan mengenai pihak yang secara hukum memiliki hak atas barang dimaksud.

“Kami belum mendapatkan informasi secara pasti siapa pemilik asli barang bukti, karena masih adanya hak hipotek. Mengapa penyidik langsung meyakini bahwa pelapor adalah pemilik sah menurut hukum?” kata Izzudin.

Ia juga menilai pemeriksaan terhadap pihak perbankan yang disebut memiliki kepentingan atas barang tersebut menjadi bagian penting untuk memperjelas status kepemilikan.

Pertanyaan lain disampaikan terkait kronologi dugaan pencurian, khususnya mengenai lokasi, waktu, jumlah barang yang diambil, serta pihak yang menguasai barang tersebut.

Penasihat hukum mempertanyakan apabila barang yang diduga hasil pencurian ternyata tidak ditemukan dalam penguasaan kliennya, melainkan disita dari pihak lain, mengapa pihak yang menguasai barang tersebut tidak turut diproses sesuai dengan peran masing-masing.

“Jika memang benar barang curian tersebut tidak disita dari tangan klien kami dan ternyata disita dari orang lain, lalu mengapa orang lain yang menguasai barang tersebut tidak dijadikan tersangka sesuai peranan masing-masing?” tuturnya.

Meski menyampaikan berbagai pertanyaan tersebut, Izzudin menegaskan pihaknya tidak bermaksud menilai bahwa penyidik Polresta Pati telah melakukan kesalahan dalam penanganan perkara.

Menurutnya, penyidik Polresta Pati selama ini dinilai memiliki pengalaman dan integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Kami meyakini tidak mungkin penyidik Polresta Pati melakukan kecerobohan dalam setiap penanganan perkara. Yang kami ketahui, penyidik-penyidik Polresta Pati memiliki jam terbang dan integritas yang tidak perlu diragukan,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya menduga terdapat kemungkinan adanya tekanan dalam proses penanganan perkara tersebut. Izzudin menekankan bahwa dugaan tersebut masih sebatas pandangan pihaknya dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami menduga dalam penanganan perkara tersebut penyidik sepertinya dalam tekanan. Ini hanya dugaan,” katanya.

Penasihat hukum menyatakan tetap mendukung penyidik agar menjalankan proses hukum sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya juga berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun terhadap proses penyidikan sehingga kualitas penegakan hukum di wilayah Polresta Pati tetap terjaga.

“Kami berharap seluruh pihak mendukung agar proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik terus menjaga kualitas penegakan hukum di wilayah Polresta Pati,” pungkasnya.

Penasihat hukum kembali menegaskan bahwa seluruh pertanyaan dan dugaan yang disampaikan tersebut merupakan bagian dari sikap hukum pihaknya dan masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum yang berjalan.

“Kemenangan sejati adalah kemenangan yang berkualitas, bukan kuantitas.” (Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Teriakan “Maling!” Bongkar Aksi Curanmor di Surabaya, Warga Bekuk Terduga Pelaku

18 September 2026 - 11:08 WIB

Hadapi Dampak Kekeringan, Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Shalat Istisqa dan Doa Bersama

18 September 2026 - 10:52 WIB

Polisi Amankan 8 Motor Tanpa Dokumen dari Truk di Gununganyar Surabaya

18 September 2026 - 08:38 WIB

Hilangkan Hambatan Komunikasi, Polres Probolinggo Kota Latih Personel Satpas Bahasa Isyarat

18 September 2026 - 08:31 WIB

Harapan di Tengah Luka, Polres Gresik Bantu Ojol Korban Kecelakaan agar Tetap Berpenghasilan

18 September 2026 - 08:25 WIB

Tanamkan Keteladanan Rasulullah, UPTD Blega 1 Launching Banjari Al Mustofa

18 September 2026 - 05:41 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!