Surabaya, potretrealita.com – Aksi pencurian sepeda motor di depan sebuah rumah di Jalan Rembang Nomor 77, Surabaya, berhasil digagalkan setelah warga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Kasus tersebut kemudian ditangani Unit Reskrim Polsek Bubutan. Seorang pria berinisial lengkap Raihan Aziz Kurnia Hadi (24), warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra, S.I.K., M.Si., C.P.H.R. mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.20 WIB.
Saat kejadian, korban Ani Wijiyanti sedang melakukan aktivitas scanning paket Shopee di lokasi. Tidak lama kemudian, saksi Adrian Nurico Pakpahan tiba-tiba berteriak meminta pertolongan.
“Maling! Maling!” teriak saksi.
Teriakan tersebut membuat korban menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa oleh seorang pria yang sebelumnya tidak dikenalnya.
Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian diterima petugas Reskrim Polsek Bubutan. Warga yang telah mengamankan terduga pelaku selanjutnya menyerahkan Raihan bersama sejumlah barang bukti kepada polisi untuk diproses lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi L 3975 DBF, lengkap dengan STNK atas nama korban beserta kuncinya.
Selain sepeda motor, petugas turut mengamankan satu helm warna biru merek INK, satu kunci Y warna hitam, serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
Polisi menyebut perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam proses penyidikan, petugas telah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, menganalisis barang bukti, memeriksa tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti.
Penyidik juga mengajukan izin penetapan sita dan penggeledahan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sementara itu, sepeda motor milik korban telah dikembalikan untuk dititiprawat kepada pemiliknya. Pengembalian dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tersangka.
Pengembalian kendaraan dilakukan setelah korban mengajukan permohonan pinjam pakai serta menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan yang diperlukan.
Sepeda motor tersebut kemudian diserahkan kepada korban untuk dititiprawat dengan ketentuan kendaraan tidak boleh hilang maupun dipindahtangankan kepada pihak lain selama proses hukum berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Raihan disebut bukan merupakan residivis.
Polsek Bubutan selanjutnya masih menyelesaikan proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (gus)











