Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 27 Agu 2026 11:37 WIB ·

Penghasilan Jaga Warkop Tak Cukup, ZA Kembali Jadi Pengedar Sabu dan Ditangkap Polisi


 Penghasilan Jaga Warkop Tak Cukup, ZA Kembali Jadi Pengedar Sabu dan Ditangkap Polisi Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Pernah di penjara pada 2017 lalu, tak membuat penjaga warung kopi ini kapok. Dirasa kurang dalam penghasilan sehari-hari, pria inisial ZA (35), kembali menekuni usaha yang dulu menjerumuskan ke penjara.

Pria asal Jalan Bendul Merisi Besar Timur Surabaya tersebut kembali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. ZA nekat kembali menjadi budak bandar usai tergiur upah lumayan dalam sekali kirim.

Pengedar ini diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian menggrebek rumah ZA.

Benar saja, informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan penyelesaian hingga membekuk pelaku. Dalam penggeledahan ditemukan 9 bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 0,666 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi menjelaskan, penangkapan terhadap ZA dilakukan anggota pada Rabu, 11 Agustus 2025 sekira pukul 15.00
WIB.

Pengakuannya, sabu yang disita sebagai barang bukti sebanyak 9 bungkus plastik klip dengan berat total 0,666 gram, diterima dari seorang bandar.

“VR adalah seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2017, dia mendapatkan sabu dari bandar inisial RBT, yang kini sebagai DPO dan sedang kami kejar,” jelas AKBP Dodi, Kamis (26/8/2026).

Tersangka ZA dalam penyidikan mengaku sudah mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari bandar RBT (DPO) sebanyak 3 kali.

ZA sendiri juga mengatakan jika dia terpaksa menjual narkotika jenis sabu karena untuk menambah penghasilan. Dalam menjaga warung kopi dirasa kurang sehingga berusaha mencari tambahan.

“Penghasilan dari jaga warung masih kurang. Dalam mengedarkan sabu, saya mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000, per gramnya,” aku pelaku ZA.

Anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya dari ZA ini, selain sabu total seberat 0,666 gram, juga menyita uang Tunai hasil penjualan sabu Rp. 1.000.000, 1 skrop plastik warna hijau, 1 skrop plastik warna putih, 1 timbangan, 1 bendel plastik klip, Tas, dan HP. (gus)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Coffee Morning Kapolres Sampang Dinilai Positif, Ketua L-KPK: Perkuat Komunikasi dengan Masyarakat

27 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Aktivis Suramadu Soroti Pemeriksaan Bus oleh Bea Cukai dan Satpol PP

27 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Sempoa YES dan Pekerja Capai Kesepakatan, Hubungan Kerja Resmi Diakhiri Tanpa Tuntutan Investasi

27 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

26 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Polda Riau Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di NTT

26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Tertangkap Warga Saat Hendak Curi Motor di Cerme, Pelaku Ternyata Sudah Beraksi di Lima TKP

26 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!