Surabaya, potretrealita.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggebrak jaringan peredaran gelap narkotika. Seorang residivis berinisial AF (30), yang baru saja menghirup udara bebas, diringkus di rumahnya kawasan Jalan Tambak Dalam, Surabaya, tak lama setelah kulakan sabu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket besar sabu seberat 89,8 gram, lengkap dengan atribut siap edar seperti plastik klip, alat pres, dan timbangan elektrik.
“Tersangka berhasil kami ringkus sebelum sempat mengedarkan atau menjual sabu tersebut ke pasaran,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (19/8/2026).
Tersangka AF mengaku mendapatkan pasokan dari seorang bandar berinisial MS di Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura.
AF memesan 90 gram sabu dengan harga Rp430.000 per gram, total mencapai Rp39,7 juta. Tersangka baru menyetor uang DP Rp15 juta, dan sisanya akan dilunasi setelah barang habis terjual. Ungkapnya
Aksi ini tercatat sebagai transaksi ketiga AF dengan pemasok yang sama sejak keluar dari penjara.
Pascabebas dari Lapas Pamekasan, AF nekat kembali terjun ke bisnis hitam lantaran kesulitan mencari pekerjaan tetap. Ia berencana memecah sabu menjadi paket kecil dengan harga Rp100.000–Rp500.000.
Jika seluruh barang berhasil dijual, tersangka diperkirakan meraup keuntungan bersih hingga Rp15 juta. Selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari, modus ini juga digunakannya agar bisa mengonsumsi sabu secara gratis.
Atas perbuatannya, residivis kambuhan ini kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, sembari dilakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya. (Mul)











