Surabaya, potretrealita.com — Dua wanita berstatus ibu rumah tangga di Surabaya, berinisial SH (41 tahun) dan DP (40 tahun), ditangkap pihak kepolisian atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Uniknya, kedekatan keduanya bermula saat keduanya sama-sama menjenguk suami mereka yang sedang menjalani tahanan di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, berawal dari penyelidikan yang mengarah ke kediaman SH di Jalan Sidotopo Dipo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, dalam keterangan persnya pada Selasa, 18 Agustus 2026.
“Kami melakukan penindakan dan menangkap dua orang tersangka, yakni SH dan DP, yang terbukti kedapatan sedang melakukan kegiatan peredaran sabu,” ujar AKP Putrawan.
SH diketahui berdomisili di Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, sementara DP beralamat di kawasan Sukolilo, Kecamatan Bulak, Surabaya. Saat digeledah, petugas menemukan 28 bungkus plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan 20,4 gram. Barang bukti tersebut diduga milik DP yang kemudian dititipkan kepada SH untuk disebarkan ke pembeli.
Kedua tersangka mulai menjalin hubungan sejak pertengahan Juli 2026. Saat itu, keduanya bertemu di ruang kunjungan Rutan Medaeng saat hendak membesuk suami masing-masing yang terjerat kasus narkoba. Setelah pertemuan itu, mereka saling bertukar kontak dan mulai merencanakan usaha peredaran narkotika bersama.
Pola kerjanya, SH akan memesan stok sabu kepada DP. Pemesanan terakhir terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026, saat SH kehabisan barang lalu meminta tambahan sebanyak 5 gram kepada DP.
“Tersangka DP kemudian menghubungi suaminya yang juga berada di dalam Rutan Medaeng untuk mengatur pasokan. Suami DP lalu menyuruh orang kepercayaannya untuk mengantarkan barang tersebut langsung ke rumah SH,” jelas AKP Putrawan.
Setelah barang diterima, SH membagi sabu itu ke dalam 32 kemasan kecil yang siap dijual. Harga jualnya bervariasi, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu per paket. Dari 5 gram sabu, SH bisa meraup untung sekitar Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta. Sementara itu, untuk setiap gram yang diterima, SH wajib menyetor Rp 550 ribu kepada DP.
Sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026, tercatat sudah empat kali SH menerima pasokan sabu dari DP untuk diperdagangkan kembali.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku nekat terjun ke dunia peredaran narkoba karena tekanan ekonomi. Dengan suami yang masih berada di dalam penjara, mereka mengaku kesulitan mencukupi kebutuhan rumah tangga dan berharap kegiatan ini bisa menjadi sumber penghasilan.
“Motif utama mereka adalah kebutuhan ekonomi sehari-hari. Karena suami keduanya sedang dipenjara dalam perkara narkotika, mereka merasa tidak punya pilihan lain,” papar AKP Putrawan.
Selain dua tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 28 bungkus plastik berisi sabu (berat bruto 20,4 gram), satu unit ponsel, buku tabungan beserta kartu ATM, serta satu bendel klip plastik kemasan. (Mul)











