Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kejaksaan · 5 Agu 2026 08:58 WIB ·

Kejari Kabupaten Pasuruan Pulihkan Rp2,25 Miliar Kerugian Negara dari Perkara Korupsi Dana PKBM


 Kejari Kabupaten Pasuruan Pulihkan Rp2,25 Miliar Kerugian Negara dari Perkara Korupsi Dana PKBM Perbesar

Pasuruan, potretrealita.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.258.973.000 dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran bantuan pemerintah untuk satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Pemulihan kerugian negara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam keterangan resminya pada Selasa (4/8/2026), Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.951.880.000.

Dari jumlah tersebut, Jaksa Eksekutor telah berhasil menyelamatkan dan menyetorkan Rp2.258.973.000 ke kas negara.

Dana yang berhasil dipulihkan tersebut terdiri dari beberapa bagian. Pertama, uang tunai sebesar Rp2.013.973.000 yang dirampas untuk negara dalam perkara terpidana Erwin Setyawan.

Kedua, uang tunai sebesar Rp230 juta yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara terpidana Erwin Setyawan.

Selanjutnya, uang tunai sebesar Rp15 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara terpidana Nurkamto.

Seluruh dana tersebut telah diterima Jaksa Eksekutor dan kemudian disetorkan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Eksekusi tersebut salah satunya mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setyawan.

Sementara itu, terhadap sisa kerugian negara yang belum berhasil dipulihkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyatakan akan terus melakukan upaya maksimal.

Upaya tersebut dilakukan melalui penelusuran aset atau asset tracing, termasuk penyitaan sejumlah aset berupa tanah milik terpidana serta langkah-langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejari Kapubaten Pasuruan Rustandi gustawirya menegaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi tersebut.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga memastikan akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, termasuk penyelesaian pembayaran uang pengganti, perampasan aset, maupun langkah hukum lainnya untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan turut mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk bersama-sama mengawal pengelolaan keuangan negara agar berlangsung secara bersih dan transparan.

Sinergi antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif sekaligus memastikan keuangan negara dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan publik. (Red)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Tanjung Perak Tindak 15 Kendaraan Besar Pelanggar Jam Operasional

7 November 2026 - 13:55 WIB

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Pasang 1.000 Alarm Motor Gratis dan Bagikan Makan Siang

7 November 2026 - 13:47 WIB

Razia Gabungan di Gresik Jaring 29 Orang, Hasil Skrining Temukan Positif HIV dan Sifilis

7 November 2026 - 13:40 WIB

Ketua L KPK H. Suja’i Hadiri HUT ke-16 Metro Soerya, Dorong Media Profesional dan Kawal Transparansi Publik

7 November 2026 - 13:34 WIB

HUT ke-16 Metro Soerya, Kapolsek Kenjeran Tegaskan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

7 November 2026 - 08:29 WIB

Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWM Gandeng Ulama Perkuat Kamtibmas dan Berantas Narkoba

6 November 2026 - 13:28 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!