Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 29 Jul 2026 06:17 WIB ·

Gembok Dirusak, Bahan Pokok dan Timbangan Raib dari Toko Pedagang di Pasar Sidotopo Wetan


 Gembok Dirusak, Bahan Pokok dan Timbangan Raib dari Toko Pedagang di Pasar Sidotopo Wetan Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – 29 Juli 2026. Aksi pencurian kembali terjadi di kawasan Pasar Sidotopo Wetan, Surabaya. Seorang pedagang bahan pokok bernama Hanafi (38) menjadi korban pembobolan toko pada Selasa dini hari, 28 Juli 2026, yang mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 03.00 WIB saat korban hendak membuka tokonya. Hanafi mendapati gembok pintu tokonya telah dirusak dan pintu dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang dagangan berupa bahan pokok serta satu unit timbangan yang digunakan untuk aktivitas jual beli diketahui telah hilang.

“Saya kaget melihat gembok sudah rusak, barang-barang hilang. Timbangan pun dibawa, padahal itu nyawa usaha saya,” ujar Hanafi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Laporan diterima dan teregister dengan nomor LPM/131/B/VII/2026, yang ditandatangani oleh Aipda Sadi Setyono.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku. Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Secara hukum, apabila terbukti dilakukan dengan cara merusak atau membongkar pengaman untuk mengambil barang milik orang lain, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Peristiwa ini kembali menjadi perhatian para pedagang di pasar tradisional yang berharap adanya peningkatan pengamanan, terutama pada malam hingga dini hari. Mereka menginginkan langkah konkret seperti patroli rutin, pengawasan yang lebih intensif, serta pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Sementara itu, kepolisian juga mengimbau para pedagang untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan pasar. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pimpin Apel Pagi, Dirlantas Polda Jatim Tekankan Pelayanan Cepat, Transparan, dan Humanis

30 Juli 2026 - 10:35 WIB

Beraksi di Tiga TKP, Pemuda Asal Jambesari Diamankan Polres Bondowoso

30 Juli 2026 - 10:27 WIB

Diretas demi Judi Online! Ditres Siber Polda Jatim Ungkap Aksi Peretas yang Bobol 260 Website

30 Juli 2026 - 10:12 WIB

Di Tengah Pergantian Kapolres Sampang, Sikap Kapolsek Camplong Soal Konfirmasi Media Dipertanyakan

30 Juli 2026 - 08:22 WIB

Di Bawah Komando Iptu Yuda Julianto, Satresnarkoba Polres Sampang Ukir Dua Prestasi Bergengsi di Polda Jatim

30 Juli 2026 - 02:17 WIB

Usai Satu Ijazah Diserahkan, Dugaan Penahanan Ijazah di SMK Tamsis Mojokerto Kian Mencuat

29 Juli 2026 - 12:19 WIB

Trending di Mojokerto
error: Content is protected !!