Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 23 Jul 2026 08:25 WIB ·

Polres Gresik Gulung Jaringan Sabu Selatan Gresik, Dua Kurir-Pengedar Dibekuk


 Polres Gresik Gulung Jaringan Sabu Selatan Gresik, Dua Kurir-Pengedar Dibekuk Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Kepolisian Resor Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan sabu di wilayah selatan Gresik melalui penggerebekan di sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Minggu (19/7/2026) sore.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua tersangka yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, yakni DE alias Bedun (32) dan MWF (30), keduanya warga Wringinanom. DE diketahui pernah menjalani hukuman enam tahun penjara atas kasus narkotika pada 2018.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di kawasan selatan Gresik.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 paket sabu siap edar dengan berat total 38,066 gram yang dikemas dalam plastik klip,” ujar Kapolres, Kamis (23/7/2026).

Selain barang bukti sabu senilai sekitar Rp68,4 juta, polisi juga menyita timbangan digital, bong, dua unit ponsel, plastik klip kosong, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk melancarkan aksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial MJ yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram seberat 40 gram itu sebelumnya diambil dengan metode ranjau di persawahan Desa Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo, lalu dibawa ke kamar kos untuk dipecah menjadi paket kecil.

Kedua tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau di sejumlah titik strategis, mulai jalur Legundi, Wringinanom, Karangandong, hingga Sumput, Kecamatan Driyorejo. Dari pengakuan mereka, bisnis ini sudah berjalan empat bulan dengan omzet sekitar 150 gram per bulan. Setiap titik ranjau memberi keuntungan Rp25 ribu bagi pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

“Ancaman hukuman berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, bahkan pidana mati, sesuai ketentuan peredaran narkotika Golongan I dengan barang bukti melebihi lima gram,” tegas Kapolres.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih memburu MJ dan memetakan jaringan lain yang terlibat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba melalui Call Center 110. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Tanjung Perak Tindak 15 Kendaraan Besar Pelanggar Jam Operasional

7 November 2026 - 13:55 WIB

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Pasang 1.000 Alarm Motor Gratis dan Bagikan Makan Siang

7 November 2026 - 13:47 WIB

Razia Gabungan di Gresik Jaring 29 Orang, Hasil Skrining Temukan Positif HIV dan Sifilis

7 November 2026 - 13:40 WIB

Ketua L KPK H. Suja’i Hadiri HUT ke-16 Metro Soerya, Dorong Media Profesional dan Kawal Transparansi Publik

7 November 2026 - 13:34 WIB

HUT ke-16 Metro Soerya, Kapolsek Kenjeran Tegaskan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

7 November 2026 - 08:29 WIB

Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWM Gandeng Ulama Perkuat Kamtibmas dan Berantas Narkoba

6 November 2026 - 13:28 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!