Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Mojokerto · 21 Jul 2026 08:11 WIB ·

Kasus Dugaan Tangkap Lepas Pencurian Besi Belum Terjawab, Kasat Reskrim Pilih Bungkam dan Blokir Kontak Wartawan


 Kasus Dugaan Tangkap Lepas Pencurian Besi Belum Terjawab, Kasat Reskrim Pilih Bungkam dan Blokir Kontak Wartawan Perbesar

Mojokerto Kota, Potretrealita.com – Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencuat di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Kali ini, sorotan mengarah pada penanganan kasus dugaan pencurian besi di area pabrik ban CV Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Mojokerto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang berinisial B, U, dan A, warga Kecamatan Jetis dan Ketapang, Kabupaten Mojokerto, diamankan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Juni 2026 terkait dugaan pencurian besi.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi juga disebut menyita sejumlah barang bukti beserta satu unit kendaraan pikap yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan besi.
Namun perkara ini menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa ketiga terduga pelaku tersebut telah dipulangkan pada 16 Juli 2026, atau sekitar satu bulan setelah diamankan.

Tidak hanya itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya uang tebusan senilai Rp225 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan keluarnya ketiga terduga pelaku tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan pada Jumat (17/7/2026).

Namun hingga berita pertama diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan oleh perwira menengah tersebut.
Lebih lanjut, setelah berita mengenai dugaan tangkap lepas itu terbit dan tautannya dikirimkan kepada yang bersangkutan untuk mendapatkan hak jawab, AKP Mangara Panjaitan juga tidak memberikan penjelasan ataupun bantahan atas substansi pemberitaan.

Alih-alih memberikan klarifikasi, nomor telepon wartawan yang melakukan konfirmasi justru diketahui telah diblokir.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat konfirmasi dan klarifikasi merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi penegakan hukum serta menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

*Kanit Akui Ada Penangkapan*
Di tengah belum adanya penjelasan dari Kasat Reskrim, salah satu Kanit di jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota bernama David membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga orang yang dimaksud.
Namun ia membantah besaran nominal yang beredar di masyarakat.

“Penangkapannya memang ada, tetapi nominalnya bukan sebesar itu,” ujarnya kepada media ini.

Pernyataan tersebut menjadi satu-satunya keterangan dari internal Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang berhasil diperoleh hingga saat ini.

Meski demikian, keterangan tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan mendasar terkait status hukum ketiga terduga pelaku, perkembangan proses penyidikan, dasar pemulangan mereka, maupun penjelasan mengenai nominal yang disebut-sebut beredar dalam perkara tersebut.

*Bertolak Belakang dengan Arahan Mabes Polri*
Sikap bungkam pejabat penyidik dalam menghadapi isu yang berkembang di ruang publik dinilai bertolak belakang dengan berbagai arahan pimpinan Polri yang selama ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan respons cepat terhadap pemberitaan yang berpotensi memengaruhi citra institusi.

Dalam berbagai kesempatan, pejabat Mabes Polri melalui Divisi Humas Polri berulang kali menegaskan bahwa setiap informasi yang berpotensi merugikan institusi harus segera dijawab melalui mekanisme klarifikasi yang cepat, transparan, dan berbasis fakta.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mencegah berkembangnya informasi liar sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Karena itu, pilihan untuk tidak memberikan klarifikasi dan bahkan memblokir akses komunikasi wartawan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik, terutama ketika isu yang berkembang menyangkut dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

*Publik Menunggu Penjelasan Resmi*
Hingga saat ini belum diketahui apakah perkara dugaan pencurian besi tersebut masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, telah dihentikan, atau diselesaikan melalui mekanisme hukum tertentu.

Belum ada pula penjelasan resmi mengenai alasan pemulangan ketiga terduga pelaku setelah diamankan selama kurang lebih satu bulan.

Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban fungsi pelayanan publik, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penanganan perkara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Air Bercampur Gas, Warga Dusun Karanganyar Geger

21 Juli 2026 - 18:19 WIB

Ancam Korban dengan Celurit, Tiga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diciduk Polres Bangkalan

21 Juli 2026 - 17:46 WIB

Satreskrim Polres Lumajang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Sempat Kabur Usai Gasak Honda Beat di Depan Toko Kosmetik

21 Juli 2026 - 17:39 WIB

Korupsi Merajalela, Madas Serumpun Jatim Bersama Elemen Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

21 Juli 2026 - 10:29 WIB

IWANI Gandeng SMPN 3 Cikarang Utara Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Seminar Anti Narkoba

21 Juli 2026 - 07:09 WIB

Proyek Rp1,5 Miliar Gedung BAZNAS Mojokerto Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 Mencuat

21 Juli 2026 - 06:43 WIB

Trending di Mojokerto
error: Content is protected !!