Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 17 Jul 2026 11:53 WIB ·

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Beri Penjelasan Langsung, Publik Tunggu Transparansi Penanganan Empat Terduga


 Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Beri Penjelasan Langsung, Publik Tunggu Transparansi Penanganan Empat Terduga Perbesar

Sidoarjo, Potretrealita.com – Polemik dipulangkannya empat orang yang sebelumnya diamankan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Candi masih terus menyita perhatian publik. Meski Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah membantah adanya dugaan praktik “tebus perkara” melalui hak jawab sebelumnya, substansi penanganan perkara hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.

Saat dikonfirmasi redaksi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (27/6/2026), Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gastimur Wanto, awalnya hanya memberikan jawaban singkat.

«”Nanti kami press rilis.”»

Ketika redaksi menyampaikan bahwa masyarakat masih membutuhkan penjelasan yang lebih rinci mengenai proses penanganan perkara tersebut, Kompol Dwi Gastimur Wanto kembali memberikan respons.

«”Nanti saya jawab khusus ke sampeyan.”»

Tak lama berselang, ia mempersilakan awak media datang langsung ke kantornya.

«”Silahkan hari Senin atau Selasa ke kantor biar kami bisa jawab.”»

Ia juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah menjadi perhatian banyak media.

«”Sampeyan sudah media ke-15 yang menanyakan. Seharusnya jawaban kami bisa di-share, karena pekerjaan kami tidak hanya fokus menjawab satu per satu,” tulisnya.»

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berencana memberikan penjelasan secara langsung. Namun, hingga berita ini diterbitkan, jawaban atas substansi persoalan yang dipertanyakan publik masih belum disampaikan.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah menyampaikan 15 pertanyaan yang diharapkan dapat dijawab secara terbuka oleh Kasat Resnarkoba.

Pertanyaan tersebut tidak lagi berfokus pada isu dugaan uang puluhan juta rupiah yang telah dibantah pihak kepolisian, melainkan menyangkut transparansi proses penegakan hukum.

Publik menunggu penjelasan apakah benar empat orang bernama Amir, Vebri, Sandi, dan Egik sempat diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, bagaimana kronologi lengkap pengamanannya, apakah mereka menjalani tes urine beserta hasilnya, apakah ditemukan barang bukti narkotika maupun alat hisap, bagaimana status hukum mereka saat diperiksa, serta dasar hukum penyidik hingga akhirnya memutuskan memulangkan keempat orang tersebut.

Selain itu, masyarakat juga menanti penjelasan apakah penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum keputusan pemulangan diambil, apakah terdapat berita acara atau hasil penyelidikan yang menjadi dasar administratif, hingga apakah dilakukan evaluasi maupun pemeriksaan internal terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah apakah Polresta Sidoarjo bersedia membuka tahapan penanganan perkara sebagai bentuk transparansi kepada publik tanpa mengganggu proses hukum, serta apa jaminan bahwa seluruh proses telah berjalan profesional, objektif, dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Kasus ini dinilai bukan lagi sekadar soal empat orang yang dipulangkan, melainkan menyangkut akuntabilitas penegakan hukum. Dalam perkara narkotika yang menjadi perhatian masyarakat, keterbukaan informasi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Redaksi menyambut baik kesediaan Kompol Dwi Gastimur Wanto untuk memberikan penjelasan secara langsung pada awal pekan mendatang. Masyarakat berharap forum tersebut tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi benar-benar menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kompol Dwi Gastimur Wanto, Kapolresta Sidoarjo, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jumat Berkah SINTORA NEWS dan ALDERA NEWS, Salurkan Sembako serta Bantu ODGJ dan Pedagang Kecil di Surabaya

17 Juli 2026 - 14:52 WIB

Gunakan Modus Rusak Gembok dan Kunci Setang, Dua Spesialis Curanmor Diciduk Polisi

17 Juli 2026 - 13:05 WIB

Laporan Call Center 110 Berbuah Cepat, Dua Warga Tersesat di Puncak Mahadewa Ditemukan Selamat

17 Juli 2026 - 12:28 WIB

Edarkan Kosmetik Tanpa Izin BPOM, Dua Pelaku di Malang Ditangkap Polisi

17 Juli 2026 - 12:24 WIB

Edukasi Keselamatan Air, Satpolairud Polres Lamongan Ajarkan Teknik Rescue kepada Santri

17 Juli 2026 - 12:18 WIB

LSM Trinusa Desak Kejari Bekasi Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana Pungli MCK, Ancam Demo Berjilid-jilid

17 Juli 2026 - 12:00 WIB

Trending di Bekasi
error: Content is protected !!