Bangkalan, Potretrealita.com – Dugaan praktik tangkap-lepas terhadap sebuah mobil Wuling merah bernomor polisi B-1106-ERV yang diduga mengangkut rokok ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan publik. Kendaraan yang sebelumnya disebut diamankan di jalur utara Kabupaten Bangkalan pada Jumat (26/6/2026) dini hari itu dikabarkan sudah tidak lagi berada di Mapolres Bangkalan tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media, muncul dugaan adanya penindakan yang tidak dilakukan secara merata. Seorang warga Kecamatan Klampis yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Ahmad, mengaku kendaraan yang diamankan diduga hanya milik pihak-pihak yang tidak tergabung dalam “asosiasi” serta tidak memiliki “sandi” tertentu.
“Yang ditangkap itu ialah mereka yang tidak tergabung dalam asosiasi dan tidak memiliki sandi khusus. Kalau yang sudah masuk asosiasi atau mengantongi sandi, biasanya aman melintas tanpa gangguan di wilayah hukum Polres Bangkalan,” ujar Ahmad, Kamis (2/7/2026).
Dugaan tersebut disebut diperkuat dengan adanya bukti digital berupa percakapan WhatsApp, pesan suara, serta rekaman video yang diduga menggambarkan proses negosiasi hingga kendaraan tersebut akhirnya dilepas kembali. Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai.
Saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triasworo, belum memberikan penjelasan substantif.
“Maaf mas, saya masih di TKP, hubungi Kanit saya dulu,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Humas Polres Bangkalan, Agung Intama, hanya memberikan jawaban singkat, “Mohon waktu.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bangkalan terkait keberadaan mobil Wuling merah tersebut, dugaan praktik tangkap-lepas, maupun keaslian bukti digital yang beredar di masyarakat. (Tim)











