Surabaya, Potretrealita.com – Penggunaan kendaraan dinas berpelat merah milik Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya menjadi sorotan setelah diduga digunakan dalam kegiatan bertajuk Penguatan Kapasitas & Rihlah Muwajjih/ah yang digelar di Calya Villa, Malang, pada Minggu (28/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 18.30 WIB awak media berpapasan dengan kendaraan dinas bernomor polisi L 1825 BP di Jalan Raya Perusahaan, Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kendaraan tersebut diduga merupakan mobil operasional Kepala Pusat Ma’had Al-Jami’ah UIN Sunan Ampel Surabaya.

Karena penggunaan mobil dinas pada hari libur dinilai tidak lazim, awak media kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga Rest Area Sidoarjo. Saat berhenti mengisi bahan bakar di SPBU rest area, pengemudi sempat memberikan keterangan singkat.
“Kami dari UINS Surabaya, Pak. Selesai kegiatan di UINS Malang,” ujarnya.
Namun, ketika awak media mencoba meminta penjelasan mengenai Surat Perintah Tugas (SPT) maupun nota dinas sebagai dasar penggunaan kendaraan dinas di luar hari kerja, pengemudi disebut langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Keesokan harinya, Senin (29/6/2026), awak media mendatangi UIN Sunan Ampel Surabaya untuk meminta klarifikasi. Di lokasi, awak media ditemui oleh Kepala Keamanan UINSA, Budi, yang menyampaikan kesediaannya untuk menjembatani pertemuan dengan pihak Ma’had Al-Jami’ah.
Menurut Budi, pihaknya telah menerima salinan nota dinas dalam bentuk dokumen PDF dari Ma’had. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen asli atau bentuk administrasi lainnya, ia mengaku tidak dapat memperlihatkannya.
“Izin seperti ini, Mas, nota dinas yang diberikan dari Ma’had kami. Kalau Mas ingin beberapa berkas yang lain serta dokumentasi kegiatan, silakan atur jadwal dulu biar saya bantu. Tetapi mohon izin saya juga minta identitas media beserta surat tugasnya,” tuturnya.
Penggunaan kendaraan dinas tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi perjalanan dinas. Sejumlah pihak menilai setiap penggunaan aset negara, termasuk kendaraan operasional berpelat merah, harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta didukung dokumen administrasi yang sah agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UIN Sunan Ampel Surabaya maupun Kepala Pusat Ma’had Al-Jami’ah terkait penggunaan kendaraan dinas tersebut, termasuk mengenai dasar penugasan dan kelengkapan administrasi perjalanan.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang. (Red)











