Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 5 Jun 2026 16:10 WIB ·

Zero Tolerance Narkoba, Polda Kaltim Pecat Anggota Brimob Pengguna Sabu


 Zero Tolerance Narkoba, Polda Kaltim Pecat Anggota Brimob Pengguna Sabu Perbesar

Balikpapan, Potretrealita.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Satuan Brimob yang terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026, di Balikpapan.

Anggota yang dijatuhi sanksi adalah Bripka Dedy Wiratama, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur. Dalam amar putusannya, majelis sidang menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika.

Sidang etik dipimpin oleh AKBP M. Faridl Djauhari selaku Ketua Komisi, didampingi Wakil Ketua AKBP Muhammad Alli serta anggota Kompol Bambang Hardiyanto. Dalam persidangan, majelis mendengarkan keterangan saksi, pelanggar, serta memeriksa berbagai alat bukti yang diajukan oleh penuntut dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltim.

“Menyatakan pelanggar Bripka Dedy Wiratama telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” demikian kutipan amar putusan yang dibacakan dalam sidang.

Selain sanksi PTDH, majelis juga menjatuhkan hukuman administratif tambahan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari. Sanksi ini merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus penegakan disiplin internal sebelum keputusan pemecatan diberlakukan secara administratif.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP-A/1/HUK.12./2026/Provos tertanggal 29 Januari 2026. Kasus kemudian ditindaklanjuti melalui Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Nomor BP3KEPP/01/I/HUK.12.10/2026/Provos tertanggal 13 Maret 2026, sebelum akhirnya disidangkan dalam forum etik Polri.

Dalam proses persidangan, majelis mempertimbangkan sejumlah barang bukti penting, antara lain hasil tes urine yang menunjukkan indikasi penggunaan narkotika, dokumentasi pemeriksaan, riwayat hidup pelanggar, dokumen kepegawaian, hingga catatan disiplin sebelumnya. Tercatat, yang bersangkutan pernah menerima hukuman disiplin pada tahun 2016 dan 2023, yang turut memperberat putusan majelis.

Seluruh barang bukti berupa dokumen tersebut diputuskan untuk tetap dilekatkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari administrasi penegakan kode etik.

Sidang etik turut dihadiri unsur penuntut dari Bidpropam Polda Kaltim, pendamping hukum dari Bidkum, sekretaris sidang, serta pelanggar. Proses berjalan sesuai mekanisme internal Polri dengan menjunjung asas objektivitas dan akuntabilitas.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Hasil sidang etik, yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya singkat.

Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri. Penyalahgunaan narkotika dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak hanya mencederai institusi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri bahwa keterlibatan dalam narkoba, baik sebagai pengguna maupun pelaku lainnya, akan berujung pada sanksi berat hingga pemecatan.

Dengan putusan tersebut, Bripka Dedy Wiratama secara resmi dinyatakan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri, sekaligus menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak memberi ruang bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik korps Bhayangkara. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Gresik: Nilai-Nilai Pancasila Harus Diimplementasikan dalam Setiap Pelaksanaan Tugas

2 Oktober 2026 - 06:53 WIB

18 Pejabat Dilantik, Reshuffle Ketujuh Prabowo Soroti Rotasi Menteri hingga Pucuk Polri

1 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Ganjal Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi, Sindikat Lintas Daerah Berakhir di Tangan Polda Jatim

1 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Gilas Bangladesh 9-2, Timnas Indonesia Melaju ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

1 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Peduli Kebersihan Lingkungan, Kelurahan Kapasan Turun Langsung Bersihkan Saluran Air di Donokerto XI

1 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Imam Buhori: Pemuda Kekuatan Masa Depan Bangsa

1 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!