Surabaya, Potretrealita.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan kejahatan yang diduga terlibat dalam praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan dokumen kendaraan, hingga penipuan di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan peran berbeda dalam sindikat terstruktur tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi kendaraan bermotor yang menggunakan dokumen tidak sah. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan intensif melalui pemeriksaan saksi, pendalaman informasi, hingga profiling terhadap para pelaku.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Pondok Pesantren Nurul Khidmah Surabaya, SPBU Kebonagung Pasuruan, Desa Toyaning Kabupaten Pasuruan, serta kawasan Petahunan Kota Pasuruan.
Lima tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial W.I.S. (30) warga Banyuwangi, A.Y.H. (26) asal Pasuruan, A. (57) warga Pasuruan, A.R. (45) asal Kabupaten Pasuruan, dan M.A. (53) warga Kota Pasuruan.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diketahui memiliki peran yang saling berkaitan. Tersangka W.I.S. berperan menjual mobil Honda CRV menggunakan STNK palsu. Sementara A.Y.H. menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan dokumen tidak sah. Tersangka A. bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.
Sedangkan A.R. diketahui memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan perangkat cetak dan bahan khusus. Adapun M.A. berperan sebagai penyedia bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, 7 KTP, 2 SIM, serta berbagai peralatan cetak dokumen seperti printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, dan bahan pencetak lainnya. Polisi juga menyita sejumlah kendaraan bermotor, di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, serta mobil XL7 dan Honda CRV.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 591 KUHP tentang Persekongkolan Jahat, Pasal 391 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan, Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pemalsuan Surat, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di wilayah Jawa Timur.
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata adanya jaringan kejahatan terstruktur dalam peredaran kendaraan bermotor dengan dokumen palsu. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memberantas praktik serupa,” tegasnya.
Polrestabes Surabaya berharap penindakan tegas terhadap sindikat ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan rasa aman masyarakat terhadap maraknya peredaran kendaraan bermotor dengan dokumen palsu. (Mul)











